Karimun, metro12news.id – Polisi menerima laporan dugaan perkara kebakaran lahan di Kecamatan Kundur Utara. Beberapa perwakilan warga Kecamatan Kundur Utara mendatangi Polres Karimun, Senin (3/4/2021). Laporan polisi terkait perkara ini tertera pada surat bernomor LP-B/40/V/2021/KEPRI/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI.
Warga meminta polisi untuk mengungkap penyebab kebakaran besar yang terjadi pada Jumat (26/2/2021) lalu. Diketahui peristiwa kebakaran ini menghanguskan 70 hektar lebih kebun warga di Kelurahan Tanjung Berlian Kota dan Desa Sungai Ungar Utara.
Dari pantauan, penyidik penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Karimun meminta keterangan warga yang membuat laporan.
“Alhamdulillah tadi laporan kita sudah diterima,” kata kuasa hukum warga dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia cabang Kepri, Eka Satyadi.
Berdasarkan keterangan warga, ada dugaan kebakaran diaebabkan oleh orang yang melakukan pembakaran, dan berujung merembet ke lahan lainnya.
“Warga tidak menuduh. Tapi ada orang melakukan pembakaran setelah membersihkan lahan kebunnya, yang waktunya dekat dengan kebakaran hari Jumat atau api mulai tampak besar dan menjalar ke lahan warga. Kemudian setelah terjadi kebakaran besar, orang tersebut juga hilang, bahkan rumahnya pun tutup. Maka dari itu dugaan warga semakin kuat terhadap beliau,” papar Eka.
Dengan adanya upaya membuat laporan ke Polres Karimun, warga berharap kasus kebakaran tersebut dapat terungkap.
“Warga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Kalau untuk yang memberi kuasa ke kami ada 22 warga. Tapi untuk jumlah keseluruhan warga yang terbakar lahannya di atas 70 orang. Total lahannya di atas 70 hektar,” ujar Eka.
Pembakar Hutan dan Lahan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara.
Pembakaran hutan dan lahan tidak bisa dianggap main-main. Sejumlah aturan mengikat para pelaku tindak pembakaran hutan dan lahan ini.
Berikut aturan-aturan terkait perbuatan membakar hutan dan lahan yang dihimpun :
1. Undang-Undang (UU) PPLH Nomor 32 tahun 2009.
Aturan ini melarang tegas membuka lahan dengan cara membakar hutan. Aturannya disampaikan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
Adapun ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kemudian pada Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Akan tetapi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini juga memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Artinya membolehkan membuka lahan dengan cara dibakar dengan syarat tertentu.
Diantaranya adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal, dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke kawasan di sekelilingnya.
2. UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004
Larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara dibakar disampaikan di dalam pasal 26 Undang-Undang ini.
Bunyinya: “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”
Jika melanggar aturan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010
Pada Pasal 4 dalam aturan ini menyampaikan tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
Bunyinya: “Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa”
Selain itu perbuatan membakar hutan atau lahan juga dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP Ayat (1), yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.
Kemudian Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. (red)