Karimun, metro12news.id– Masyarakat Pasir Panjang menyambut baik langkah pemerintah daerah terkait permasalahan konsesi lahan PT Karimun Granit (PT KG) terkait langkah awal menghadap ke kementerian lingkungan hidup (LH).
“Kami menyambut baik progres tahapan dari Pemkab dan Pemprov melalui dinas terkait yang akan menghadap ke kementerian LH terkait pemutihan lahan dari hutan lindung,” ujar Praktisi Hukum Basar Noviardi Sitorus yang warga merupakan Warga Pasir Panjang, Kamis (4/7/2024).
Basar mengatakan, masyarakat Pasir Panjang khususnya menaruh harapan besar terhadap langkah pemerintah tersebut. “Dan kita akan tetap mengawal bersama, bang,” tegasnya.
Beberapa hari sebelumnya, perwakilan masyarakat Pasir Panjang sudah menggelar pertemuan dengan Bupati Aunur Rafiq di kediaman dinas bupati. Pertemuan ini membahas langkah solusi yang sebelumnya disuarakan masyarakat dalam aksi unjuk rasa ke PT KG, khususnya terkait konsesi lahan perusahaan tambang tersebut.
Latar belakang unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan warga Pasir Panjang ke PT Karimun Granit (PT KG), awal Mei lalu itu salah satunya terkait kewajiban pemegang IUP (izin usaha pertambangan) PT KG dinilai telah mengangkangi aturan, khususnya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
“Ini jelas telah diatur dalam pasal 108 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batu bara (Minerba) yang lebih lanjut pelaksanaannya diakomodir melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat,” papar Basar saat itu.
Basar yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan pemegang IUP diwajibkan untuk membuat Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disusun melalui dokumen Rencana Induk Pertambangan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan terlebih dahulu melaksanakan sosial mapping.
“Kenyataannya, selama ini implementasinya masih sangat jauh dari harapan. Inilah yang menyebabkan warga sekitar perusahaan marah,” jelasnya.
Basar Noviardi Sitorus juga menjelaskan pemegang IUP yang tidak menjalankan kewajibannya salah satunya program PPM sendiri dapat dikenakan sanksi administratif. “Bahkan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan oleh kementerian sebagaimana diatur dalam pasal 152 ayat 1 dan 2 UU Minerba,” tuturnya.
Bagi masyarakat sekitar perusahaan, kompensasi dari perusahaan merupakan hak mutlak masyarakat terdampak aktivitas tambang sebagaimana diatur dalam pasal 145 ayat (1) UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batu bara.
Rabu (3/7/2024) kemarin, Bupati Karimun Aunur Rafiq juga mengambil langkah dengan menggelar zoom meeting membahas pengusahaan lahan PT Karimun Granit di wilayah Pasir Panjang tersebut. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Karimun.
Poin penting yang dibahas di antaranya status konsesi lahan PT Karimun Granit. Permasalahan yang belum terselesaikan terkait dengan konsesi dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menjamin kelancaran operasional perusahaan sekaligus melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.
Rapat dihadiri perwakilan PT Karimun Granit, pejabat pemerintah terkait.
Rapat menghasilkan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi terkini terkait konsesi lahan PT Karimun Granit, identifikasi potensi masalah atau tantangan, Pengembangan rencana aksi untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kelangsungan operasi perusahaan.
Secara umum, kata Bupati Aunur Rafiq, zoom meeting tersebut merupakan langkah produktif untuk memastikan kelancaran operasional PT Karimun Granit.
“Ini sekaligus untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal,” ujar Bupati Aunur Rafiq.
Secara umum belum ada informasi tambahan atau rincian tentang pertemuan tersebut karena media tidak mendapat akses di rapat tersebut. (Jaya sainofi)