Natuna, metro12news.id – 40 orang warga Natuna terjaring Operasi Yustisi oleh tim gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Natuna.
Mereka kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan, dimana penggunaan protokol kesehatan tersebut sudah diatur kedalam Perbub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Natuna.
Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yulizar Sasono mengatakan kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan itu untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat, akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Mereka yang terjaring razia terlebih dahulu diberikan peringatan dan teguran tertulis, lalu jika melakukannya lagi akan dikenai sanksi denda.
“Masyarakat mendapat teguran secara tertulis. Ada sekitar 10 orang tidak menggunakan masker, ada 30 orang yang membawa masker tapi tidak digunakan,” ungkap Adam, Selasa (29/9/2020).
Adam juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi Yustisi ini, guna menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Meskipun di Natuna kasusnya nihil, tapi kami tetap berupaya melakukan pencegahan. Dan kami berharap semoga kasus Covid-19 di Dunia segera berakhir,” harapnya.
Penulis: TR
Editor: Iyan Turnip