Kuasa Hukum Robiyanto Sebut Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Perkara Kasus Pembunuhan Orang Tua Kliennya - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 21 Apr 2022 20:03 WIB ·

Kuasa Hukum Robiyanto Sebut Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Perkara Kasus Pembunuhan Orang Tua Kliennya


 Kuasa Hukum Robiyanto Sebut Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Perkara Kasus Pembunuhan Orang Tua Kliennya Perbesar

Karimun, metro12news.id – Kuasa hukum penggugat Presiden, Kejagung, hingga Polri, Jhon Asron Purba, menilai penanganan perkara atas pembunuhan orang tua dari kliennya pada tahun 2002 lau cenderung terjadinya kejanggalan. Hal ini diperkuat dengan kesaksian saksi penyidik yang dihadirkan dalam sidang, Kamis (21/4).

Menurut Jhon, kejanggalan terjadi sesuai dengan pernyataan saksi yang menyatakan tidak pernah menerima perintah untuk menindaklanjuti pelaku yang masuk dalam DPO, termasuk 5 pelaku DPO pembunuhan terhadap Taslim alias Cikok.

“Nah ini ada penyidik senior, sudah 16 tahun bertugas. Sama sekali tidak pernah ditugaskan mencari DPO. Padahal, kasus ini adalah pembunuhan berencana. Artinya tidak ada diapa-apain ini DPO,” kata Jhon, Kamis (21/4).

Meski aspek tindaklanjut terhadap upaya kepolisian untuk memburu keberadaan para DPO bukan menjadi objek dari materi gugatan pihaknya. Namun, kejanggalan juga terjadi mengapa dua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim kala itu tidak menjalani hukuman atas keterlibatanya dalam pembunuhan Taslim.

“Tapi objek kita bukan pada DPO. Namun yang dua tersangka tadi, yang si pengusaha masih duduk manis, di mana sesuai penetapan hakim harus ditahan. Sampai sekarang masih kipas-kipas,” jelasnya.

Sementara dalam kesaksiaanya, Saksi penyidik Satreskrim Polres Karimun Ipda Mampe Tua Silitonga, sempat menghantarkan surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya mengenai tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka yakni AE dan AF.

“Saya tidak termasuk di dalam tim yang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tidak dijalankannya putusan itu.
Saya tahu kronologis singkat bahwa terjadi pembunuhan terhadap Taslim tahun 2002 lalu. Sudah divonis 2 orang, sementara DPO ada 5 orang tersangka,” kata dia dalam kesaksiannya.

Namun begitu, saksi mengakui pernah menghantarkan secara langsung surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya pada tahun 2020 lalu.

“Saya memang pernah mengantar surat ke Robiyanto ke rumahnya di Kapling. Surat untuk dimintai keterangan di kantor. Saat itu kondisi yang bersangkutan baik-baik saja,” ungkapnya

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah