Kuasa Hukum Robiyanto Lampirkan Bukti Surat Penetapan Tersangka yang Tak Dijalankan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 25 Mei 2022 18:40 WIB ·

Kuasa Hukum Robiyanto Lampirkan Bukti Surat Penetapan Tersangka yang Tak Dijalankan


 Jhon Asron Purban, Kuasa Hukum anak korban saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (f: yan) Perbesar

Jhon Asron Purban, Kuasa Hukum anak korban saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (f: yan)

Karimun, metro12news.id – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan terhadap cikok pada 19 tahun silam kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada 25 Mei 2022.

Dalam persidangan kali ini kuasa hukum penggugat yang tidak lain adalah anak korban, Robiyanto melalui kuasa hukumnya melampirkan berkas penetapan tersangka CH dan AF atas pembunuhan tersebut sebagai bukti surat tambahan.

Kuasa hukum anak korban, Jhon Asron Purba, mengatakan berkas tersebut menjadi alat bukti ‘utama’ yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim dalam perkara ini.

“Surat penetapan ini bahwa Pengadilan menerangkan penetapan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun melalui surat tertanggal 29 September tahun 2020,” katanya usai sidang lanjutan di PN Karimun, Rabu 25 Mei 2022.

Menurutnya, dengan begitu tidak ada alasan bagi pihak tergugat II dan tergugat II dalam hal ini Jaksa dan Polisi, yang menyatakan bahwa tidak menerima surat penetapan tersangka yang dimaksud.

“Alasan mereka itu kan atas gugatan kita tidak menerima penetapan. Tetapi Pengadilan mereka sudah memberikan penetapan itu. Nyatanya sampai saat ini penetapan itu sama sekali tidak dijalankan,” kata dia.

Ia meyakini, penetapan tersangka CH dan AF dalam kasus ini sebelumnya dibacakan dalam persidangan dengan didengarkan langsung pihak Jaksa dan Polisi yang menangani perkara ini pada saat itu.

“Tapi apa, sampai saat ini menang tidak ditahan. Jadi inilah yang menjadi dasar gugatan kita. Kita membatah semua tangkisan mereka terhadap gugatan kita,” jelasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah