Kuasa Hukum 3 Terdakwa 106 Kg Sabu Sampaikan Duplik pada Hakim, Seperti Ini Isinya! - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 14 Apr 2025 21:47 WIB ·

Kuasa Hukum 3 Terdakwa 106 Kg Sabu Sampaikan Duplik pada Hakim, Seperti Ini Isinya!


 Kuasa Hukum 3 Terdakwa 106 Kg Sabu Sampaikan Duplik pada Hakim,  Seperti Ini Isinya! Perbesar

Karimun, metro12news.id – Pengadilan Negeri Karimun kembali menyidangkan kasus 106 kilogram sabu dengan tiga WNA India sebagai terdakwa, Senin (14/4/2024).

Penasehat hukum ketiga tersangka Dewi Tinambunan dan Yan Apridho mengatakan kliennya mengungkapkan di ISL banyak kapal yang memiliki kompartemen tambahan.

“Terkait kompartemen banyak kapal dan ternyata bukan hanya kapal Legend Aquarius saja, tapi di ISL banyak kapal yang membuat kompartemen di dalam kompartemen,” ungkap Dewi.

Ditambahkan Dewi, perkara tersebut seharusnya bukan terjadi di Indonesia, namun di Malaysia.

“Penangkapan yang di Pongkar Karimun itu tidak benar, tapi diarahkan dan dibawa ke perairan Karimun. Jadi yang berlaku seharusnya hukum Internasional, bukan hukum Indonesia,” ujarnya.

Sementara Yan Apridho mengatakan pihaknya telah menjawab replik JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya terkait kritik JPU terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum.

Yan mengungkapkan pihaknya membantah pernyataan JPU menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pelayaran.

Menurutnya, saksi ahli yang disebutkan “asbun” oleh JPU merupakan seorang Jenderal Purnawirawan bintang dua dan mantan Kepala BAIS.

Kemudian Yan juga mengutarakan foto-foto barang bukti yang ada di tangan pihak berwenang dapat saja direkayasa tentang waktu pengambilan. Bahkan Ia sempat menunjukkan ke majelis hakim terkait cara merekayasa waktu pengambilan foto.

Selain itu penasehat hukum membantah perkara para kliennya berbeda jika dibandingkan dengan kasus Polycarpus Dan Jesicca Kumala Wongso yang disampaikan oleh JPU.

“Semua respon sudah kita bantah. Harapan kami secara nyata dan secara teori ataupun undang-undang, tidak bisa dikaitkan dengan klien kami,” ungkap Yan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, diungkapkan jika terdakwa Raju awalnya bertemu dengan seseorang di Singapura yang meminta dicarikan kapal untuk membawa narkoba.

Raju bersama dua rekannya menyimpan sebanyak 106 paket narkoba jenis sabu di kompartemen dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berangkat dari Malaysia menuju Australia. (red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah