Karimun – Proses kegiatan belajar secara tatap muka di Kabupaten Karimun mulai diberlakukan sejak 13 Juli 2020 bagi tingkat SMP. Itu setelah adanya peraturan dari Kementrian Pendidikan dan Surat Edaran Bupati Karimun.
Dalam peraturan tersebut diatur tata cara panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Pandemi Corona virus disease (covid-19).
Namun pada pelaksanaannya di lapangan berdasarkan penelusuran media ini, terjadi dua versi proses pelaksanaan proses pembelajaran antara SMPN dan SMP Swasta yang ada di Kabupaten Karimun.
Untuk SMP Swasta pihak kepala sekolah tetap mengacu pada peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.
Namun hal serupa tidak dilakukan oleh SMP Negeri se-Kabupaten Karimun, di mana pihak kepala sekolah lebih memilih untuk mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada masa pandemi covid-19.
Kondisi inipun membuat bingung dan kekhawatiran bagi pihak kepala sekolah yang mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.
Seperti pengakuan salah seorang kepala SMP Negeri yang ada di Kecamatan Meral yang namanya enggan disebut mengaku, dirinya bingung dan khawatir dengan adanya dua peraturan yang berbeda.
“Kami bingung mau menjalankan aturan yang mana,” ucapnya.
Sementara itu, kepala dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengaku tidak pernah mengeluarkan surat peraturan selain surat edaran Bupati Karimun.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat peraturan apapun. Kita tetap mengacu pada aturan dari kementrian pendidikan dan surat edaran Bupati Karimun,” ucap Bakri Hasyim saat dikonfirmasi via telepon seluler,” Rabu 29 Juli 2020.
Sedangkan pengakuan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) tingkat SMP se-Kabupaten Karimun, Rizal Efendi berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.
Saat dikonfirmasi, Rizal mengatakan bahwa memang tidak ada peraturan, namun sifatnya hanya perintah dari kepala dinas saat para kepala sekolah SMP se-Kabupaten Karimun mengadakan rapat.
“Jadi kami mengikuti perintah yang disampaikan kepala dinas,” ucap Rizal. (Redaksi)