Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Karimun Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan Terkait Aturan Pembelajaran Tatap Muka - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

TERKINI · 29 Jul 2020 06:25 WIB ·

Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Karimun Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan Terkait Aturan Pembelajaran Tatap Muka


 Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Karimun Diduga Kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan Terkait Aturan Pembelajaran Tatap Muka Perbesar

Karimun – Proses kegiatan belajar secara tatap muka di Kabupaten Karimun mulai diberlakukan sejak 13 Juli 2020 bagi tingkat SMP. Itu setelah adanya peraturan dari Kementrian Pendidikan dan Surat Edaran Bupati Karimun.

Dalam peraturan tersebut diatur tata cara panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Pandemi Corona virus disease (covid-19).

Namun pada pelaksanaannya di lapangan berdasarkan penelusuran media ini, terjadi dua versi proses pelaksanaan proses pembelajaran antara SMPN dan SMP Swasta yang ada di Kabupaten Karimun.

Untuk SMP Swasta pihak kepala sekolah tetap mengacu pada peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.

Namun hal serupa tidak dilakukan oleh SMP Negeri se-Kabupaten Karimun, di mana pihak kepala sekolah lebih memilih untuk mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada masa pandemi covid-19.

Kondisi inipun membuat bingung dan kekhawatiran bagi pihak kepala sekolah yang mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.

Seperti pengakuan salah seorang kepala SMP Negeri yang ada di Kecamatan Meral yang namanya enggan disebut mengaku, dirinya bingung dan khawatir dengan adanya dua peraturan yang berbeda.

“Kami bingung mau menjalankan aturan yang mana,” ucapnya.

Sementara itu, kepala dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengaku tidak pernah mengeluarkan surat peraturan selain surat edaran Bupati Karimun.

“Saya tidak pernah mengeluarkan surat peraturan apapun. Kita tetap mengacu pada aturan dari kementrian pendidikan dan surat edaran Bupati Karimun,” ucap Bakri Hasyim saat dikonfirmasi via telepon seluler,” Rabu 29 Juli 2020.

Sedangkan pengakuan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) tingkat SMP se-Kabupaten Karimun, Rizal Efendi berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.

Saat dikonfirmasi, Rizal mengatakan bahwa memang tidak ada peraturan, namun sifatnya hanya perintah dari kepala dinas saat para kepala sekolah SMP se-Kabupaten Karimun mengadakan rapat.

“Jadi kami mengikuti perintah yang disampaikan kepala dinas,” ucap Rizal. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah