Kepala Barantin Cek Jalur Laut Perbatasan Indonesia Singapura Saat Berkunjung ke Karimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 3 Okt 2024 17:18 WIB ·

Kepala Barantin Cek Jalur Laut Perbatasan Indonesia Singapura Saat Berkunjung ke Karimun


 Kepala Barantin Cek Jalur Laut Perbatasan Indonesia Singapura Saat Berkunjung ke Karimun Perbesar

Karimun, metro12news.id – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean pimpin patroli jalur laut perbatasan Indonesia – Singapura dan Malaysia, Kamis (3/10/2024).

Patroli ini Badan Karantina Indonesia bersinergi dengan Bea dan Cukai Kepulauan Riau dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Sahat M Panggabean kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi sekaligus meninjau kondisi lapangan terkait kerawanan pemasukan dan pengeluaran komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya.

“Jalur dan pulau terluar ini penting, karena di wilayah ini sering masuk berbagai komoditas yang tidak resmi6 melalui jalur atau pelabuhan kecil yang belum ditetapkan, ini yang perlu diantisipasi,” ungkap Sahat saat patroli bersama yang dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024 di perairan Tanjung Balai Karimun.

Seperti diketahui, perjalanan laut dari wilayah Batam atau Karimun ke Singapura dan Malaysia dapat ditempuh hanya sekitar satu jam perjalanan.

Selain itu kerawanan juga terjadi karena banyak jalur tidak resmi yang memungkinkan kapal dari luar melakukan aktifitas pemasukan berbagai komoditas karantina.

Dari data yang diperoleh Barantin, di wilayah Kepulauan Riau setidaknya ada 76 pelabuhan kecil yang tidak ditetapkan dan berpotensi menjadi tempat pemasukan media pembawa secara ilegal.

Pelabuhan-pelabuhan kecil tersebut tersebar di Batam, Bintan, Tanjung Pinang, Anambas, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Batu, dan Pelabuhan Moro yang menghubungkan jalur laut timur dari perairan Aceh hingga ke Lampung.

“Ini makanya kita perlu sinergi bersama, bahkan mereka bisa melakukan pertukaran komoditas di laut, nah ini yang tidak kita inginkan, ini yang perlu kita sosialisasikan bahwa itu tidak benar, bahwa itu berisiko,” tegas Sahat.

Sahat menuturkan bahwa, risiko pemasukan komoditas secara ilegal dapat membawa hama dan penyakit ke wilayah NKRI. Secara khusus ke wilayah Kepri dan Riau, bahkan hingga ke Sumatera dan wilayah Banten serta Jakarta.

Menurut Sahat, pengawasan terhadap lalulintas komoditas karantina, saat ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh Barantin. Pengawasan harus melibatkan banyak pihak, seperti instansi terkait di wilayah perbatasan juga masyarakat umum.

Komitmen penguatan kolaborasi tersebut menurut Sahat merupakan hasil kinerja bersama yang telah terjalin kuat dan menjadi model sinergitas dalam Join Sistem Digital, Join Inspection dan Join Single Submission.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), Herwintarti menyebut selama periode bulan Januari sampai Agustus jumlah tindakan karantina penahanan sebanyak 190 kali.

“Dengan total komoditas sebesar lebih dari 2 ton yang sebagian besar berupa barang bawaan penumpang dari Malaysia dan Singapura yang tidak dilengkapi dokumen karantina,” ucapnya.

Herwintarti juga menambahkan, bahwa selain kegiatan penahanan yang dilakukan dibandara dan pelabuhan, Karantina Kepri juga mendapatkan komoditas yang diserahterimakan dari Bea dan Cukai wilayah Kepri.

Total komoditas yang ditahan oleh Bea dan Cukai sebanyak 79,4 ton berupa bawang bombay, bawang merah, daging beku dan benih bening lobster yang ditangkap ditengah laut ketika akan memasuki maupun keluar wilayah NKRI.

Dari data tersebut, penahanan terhadap media pembawa atau komoditas sebagian besar karena tidak melengkapi dokumen persyaratan karantina, serta pemasukan melalui jalur laut ilegal.

Sehingga menurut Herwintarti, perlu terus dilakukan penguatan, kolaborasi dan sosialisasi bahwa hal tersebut sangat mengancam kelestarian sumberdaya alam hayati Indonesia.

Kegiatan apel patroli bersama Barantin dan Bea Cukai tersebut diikuti oleh 100 personil, yang terdiri dari Petugas Karantina serta Bea dan Cukai Kepulauan Riau.

Selain menargetkan kegiatan ilegal lalulintas komoditas karantina, kegiatan patroli juga mengecek jalur dan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau pelabuhan tidak resmi yang ada di wilayah Karimun. (yan)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah