Karimun, metro12news.id – Patroli Bea dan Cukai menghentikan sebuah kapal kayu di perairan Anambas, Sabtu (28/11/2020) dini hari.
Hasilnya petugas BC menemukan sebanyak 400 karung pasir timah ilegal di dalam badan kapal tersebut.
Penegahan dilakukan saat kapal DJBC Khusus Kepri berpatroli di perairan Kabupaten Anambas.
Sekira pukul 01.00 WIB, Bea Cukai melihat adanya kapal kayu yang mencurigakan. Setelah didekati dan diperiksa, kapal bernama KM Jasmien tersebut kedapatan membawa pasir timah ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hanya saja menurut pengakuan nahkoda KM Jasmien berinisial So, jumlah keseluruhan pasir timah yang dibawa sekitar 20 ton dengan perkiraan nilai Rp 3 miliar.
“Jumlah itu merupakan pengakuan dari nakhoda,” kata Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).
Diduga KM Jasmien membawa pasir timah dari Bangka Belitung atau Dabo Lingga dengan tujuan Negara Malaysia.
Kegiatan tersebut telah melanggar Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen.
“Untuk timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor,” tegaa Agus.
Saat ini KM Jasmien beserta awak dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun.
“Diduga KM Jasmien telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujar Agus.
Agus menyebutkan pihaknya selalu melakukan upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama.
“Bahkan meski pandemi telah berlangsung sekian lama, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan,” papar Agus.
Penulis: Ayf
Editor: Iyan Turnip