Kapal Patroli DJBC Kepri Gagalkan Penyeludupan 20 Ton Pasir Timah Senilai 3 Miliar - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 29 Nov 2020 12:06 WIB ·

Kapal Patroli DJBC Kepri Gagalkan Penyeludupan 20 Ton Pasir Timah Senilai 3 Miliar


 Kapal Patroli DJBC Kepri Gagalkan Penyeludupan 20 Ton Pasir Timah Senilai 3 Miliar Perbesar

Karimun, metro12news.id – Patroli Bea dan Cukai menghentikan sebuah kapal kayu di perairan Anambas, Sabtu (28/11/2020) dini hari.

Hasilnya petugas BC menemukan sebanyak 400 karung pasir timah ilegal di dalam badan kapal tersebut.

Penegahan dilakukan saat kapal DJBC Khusus Kepri berpatroli di perairan Kabupaten Anambas.

Sekira pukul 01.00 WIB, Bea Cukai melihat adanya kapal kayu yang mencurigakan. Setelah didekati dan diperiksa, kapal bernama KM Jasmien tersebut kedapatan membawa pasir timah ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hanya saja menurut pengakuan nahkoda KM Jasmien berinisial So, jumlah keseluruhan pasir timah yang dibawa sekitar 20 ton dengan perkiraan nilai Rp 3 miliar.

“Jumlah itu merupakan pengakuan dari nakhoda,” kata Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).

Diduga KM Jasmien membawa pasir timah dari Bangka Belitung atau Dabo Lingga dengan tujuan Negara Malaysia.

Kegiatan tersebut telah melanggar Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen.

“Untuk timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor,” tegaa Agus.

Saat ini KM Jasmien beserta awak dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun.

“Diduga KM Jasmien telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujar Agus.

Agus menyebutkan pihaknya selalu melakukan upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama.

“Bahkan meski pandemi telah berlangsung sekian lama, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan,” papar Agus.

Penulis: Ayf

Editor: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah