Karimun – Polres Karimun memusnahkan ribuan botol barang bukti (BB) berupa minuman keras (miras) ilegal dan makanan kadaluarsa, Kamis (23/4/2020) siang.
Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Karimun dengan dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur menyebut, untuk minuman keras yang dimusnahkan totalnya sebanyak 1.100 botol dan 100 kaleng.
“Miras yang kita musnahkan ini terdiri dari beberapa jenis yakni, merek Corona, Carlsberg, Tiger, Ottavia, Anggur Merah, Putih dan tuak,” ujar Kapolres saat rilis di Mapolres Karimun.
Adapun rianciannya yaitu, merek Corona sebanyak 144 botol, Carlsberg 120 botol, Tiger 70 botol, Ottavia 80 botol, Anggur Merah 110 botol, Tuak 20 botol, Anggur Merah (premir) 50 botol dan Anggur Putih (premir) 70 botol.
Lalu ada merek Asoka sebanyak 115 botol, Drum 50 botol, Balck Jack 205 botol, Anggur Buah 45 botol, Mix Max 21 botol dan Heniken 100 kaleng.
Selain minuman keras, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti berupa makanan kadaluarsa juga ikut dimusnahkan sebanyak 649 bungkus dan 240 gelas.
Terdiri dari, Snack merek Selimut 246 bungkus, Nabati 128 bungkus, SIIP 46 bungkus, Pasta 180 bungkus, Nextar 23 bungkus, Tepung Tapioka merk Pak Tani Gunung 26 bungkus dan Minuman Gelas 240 gelas.
“Jadi selain miras, ada juga beberapa jenis makanan yang sudah kadaluarsa yang kita amankan ikut dimusnahkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadan, agar masyarakat dapat tenang menjalankan ibadah puasa. (yan)
Editor: Parulian Turnip