Karimun, metro12news.id – Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022, Kamis 11 Januari 2023.
Para tersangka masing-masing berinisial R yang merupakan bendahara KONI Kabupaten Karimun dan M selaku petugas pembantu administrasi bendahara.
Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta.
Rezi menjelaskan modus kedua tersangka dalam perkara tersebut adalah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan, mark up anggaran dari beberapa kegiatan dan menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.
“Sebelum ditetapkan kami lakukan pemeriksaan. Intinya tidak melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya,” kata Rezi.
Rezi menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, anggaran yang diduga dikorupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Akan lakukan pendalaman, penyidik mungkin melakukan penggeledahan aset-aset para tersangka,” sambung Rezi.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gusatian Juanda Putra menambahkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 270 saksi yang terdiri dari pengurus KONI Kabupaten Karimun, para atlit hingga rekanan yang membantu kegiatan olahraga di tahun 2022.
Gustian juga tidak menampik kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Pendalaman potensi sedang dilakukan tim terhadap saksi-saksi yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Sedang melakukan pendalaman baik ketua ataupun struktur lainnya. Apabila tim penyidik berkeyakinan untuk bisa dijadikan tersangka maka akan kita jadikan tersangka,” ujarnya.
“Disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jon Pasal 18 Undang-Undang Tindak pidana korupsi. Kalau segitu (pasalnya) ancamannya tinggi, ya tahunan,” tambah Gustian.
Disebutkan Gustian, peran M selaku petugas administrasi adalah membantu bendahara dalam melakukan proses pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan.
“Perannya lebih dominan membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan aturan,” sebut Gustian.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa petugas kejaksaan menggunakan mobil ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun. (NIP)