Hasil Audit BPK Ditemukan Penyalahgunaan Dana Penanganan Covid-19 di Pemda Karimun TA 2020 - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

HUKUM & KRIMINAL · 14 Apr 2021 08:54 WIB ·

Hasil Audit BPK Ditemukan Penyalahgunaan Dana Penanganan Covid-19 di Pemda Karimun TA 2020


 Hasil Audit BPK Ditemukan Penyalahgunaan Dana Penanganan Covid-19 di Pemda Karimun TA 2020 Perbesar

Karimun, Kepri: Dugaan peyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 pada APBD Karimun tahun 2020 mencuat, sejumlah Dinas di pemda setempat diduga melanggar Intruksi Presiden No 40 Tahun 2020 serta peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ_Nomor 177/KMK.07/2020.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020, Tanggal 21 Desember 2020, terdapat temuan pada Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial.

Adapun hasil temuan tersebut yakni Penyaluran paket makanan atau sembako sebanyak 1.416 Paket dengan nilai Rp.283.200.000,-. penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria sebanyak Rp.1.600.000,- dan 74 paket yang penerimanya diduga dimanipulatif sebanyak Rp.14.800.000,-

“Dalam penyaluran paket sembako yang dikelola Dinas Sosial, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri menemukan duggan peyalahgunaan anggaran sebanyak 299 juta rupiah. Dalam LHP tersebut, dikatakan bahwa penyaluran tidak dapat menunjukkan bukti serta daftar penerima ganda. itu baru yang kecil saja, belum lagi mal administrasi nya,” ujar M Hafidz, pengiat anti korupsi di Kepri, saat dimintai tanggapannya, Rabu (14/04.2021) melalui sambungan telepon.

Selain Dinsos, Dinas kesehatan juga diduga melakukan pelangaran yakni kelebihan harga pengadaan barang kesehatan dan barang kesehatan habis pakai yang tidak disertai dengan bukti yang sah.

“Dinas Kesehatan saja ada temuan sebesar Rp.25.441.136,- dari dua pengadaan yang pagu angagrannya di bawah 100 juta, ingat ya, ini masih yang kecil saja, jika kita baca aturan Dua menteri serta Intruksi Presiden tentang pengalokasian anggaran penanggulangan dan penaganan Covid-19 Tahun 2020, itu sudah masuk ranahnya KPK RI,” paparnya.

Dirinya berharap, agar penegak hukum dapat melakukan upaya guna pengembalian kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK RI.

“Kalau ranah dibawah 1 miliar, kiranya Kejaksaan Negeri tanjungbalai karimun dapat mengambil langkah hukum. Agar kerugian negara dapat kembali. yah, kalau kita tarik pada Intruksi presiden tahun 2021 tentang dana covid-19, bisa diancam hukuman penjara seumur hidup bagi sesiapun yang main-main dengan dana covid-19. Ini atensi Khusus penegak hukam di negara ini,” pintanya. (redaksi)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN