Hakim PN Karimun Vonis Mati 3 Terdakwa Sabu 106 Kg Warga Asal India - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 25 Apr 2025 19:57 WIB ·

Hakim PN Karimun Vonis Mati 3 Terdakwa Sabu 106 Kg Warga Asal India


 Hakim PN Karimun Vonis Mati 3 Terdakwa Sabu 106 Kg Warga Asal India Perbesar

Karimun, metro12news.id – Tiga terdakwa sabu 106 Kg warga negara asal India yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karimun akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Hakim.

Putusan vonis mati tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PN Negeri Karimun, Yona dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (25/04/2025) sore dengan agenda pembacaan putusan.

Ketiga Warga Negara Asing (WNA) bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yona Lamerossa Ketaren.

Dalam sidang, majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menetapkan ketiga terdakwa bersalah.

Yona Lamerossa Ketaren yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karimun menyatakan para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindak mufakatan jahat mengimpor narkoba golongan satu.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” sambung Yona dalam vonisnya.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada JPU dan kuasa hukum para terdakwa apakah menerima atau akan mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya. JPU, Benedictus Krisna Mukti merasa puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Kami puas karena sesuai dengan tuntunan yang sebelumnya kami sampaikan,” kata Benedictus.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Atas putusan hakim kami akan melakukan banding,” kata Yan. (nip)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah