Karimun, metro12news.id- Program rumah bersubsidi merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah-rumah ini dibangun dengan harga yang lebih murah dan didukung oleh subsidi pemerintah. Masyarakat dapat membeli rumah tersebut melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik konvensional maupun syariah.
Keuntungan dari rumah bersubsidi ini termasuk harga yang lebih terjangkau, cicilan tetap selama masa pinjaman, uang muka yang ringan, subsidi suku bunga, dan pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beberapa jenis program rumah bersubsidi di antaranya adalah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), KPR SSB (KPR Subsidi Selisih Margin), dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).
Peraturan mengenai rumah bersubsidi di Indonesia tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah pembebasan PPN untuk pembelian rumah bersubsidi.
Menurut Kepmen PUPR, harga rumah subsidi telah mengalami kenaikan antara 7 hingga 8% sejak awal tahun, yang membuat harga rumah bersubsidi di beberapa daerah naik, misalnya dari harga semula Rp. 150,5-219 juta menjadi Rp. 162-234
Mengutip salinan Kepmen PUPR tersebut , berikut rincian harga rumah subsidi 2023 berdasarkan daerah di seluruh Indonesia.
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp 162 juta (2023), Rp 166 juta (2024)
- Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 177 juta (2023), Rp 182 juta (2024)
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Anambas): Rp 168 juta (2023), Rp 173 juta (2024)
- Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan beberapa wilayah lainnya: Rp 181 juta (2023), Rp 185 juta (2024)
- Papua dan Papua Barat: Rp 234 juta 2023, Rp 240 juta 2024. (Di kutip dari kompas)
Demikian halnya yang terjadi di kabupaten karimun, kepulauan Riau, saat awak media ini mencoba konfirmasi melalui pesan whatshaap ke developer perumahan, seperti Mega Sedayu (Agus) dan Limat Bahagia Bersama ‘LBB’ (Limat), untuk meminta informasi seputar rumah bersubsidi, tidak pernah ada balasan yang diberikan.
Menanggapi hal ini, Arman Swandi Purba SH, dari LSM Jaringan Aspirasi Rakyat (JARAK) menyatakan, “Seharusnya subsidi rumah yang diberikan oleh pemerintah bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Developer juga harus memberikan informasi yang jelas mengenai hal ini. Jika mereka menutup-nutupi informasi, ada dugaan bahwa ada hal-hal yang disembunyikan.”
Arman juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Karimun untuk segera memeriksa kedua developer tersebut dan meminta keterangan terkait hal ini. “Bila perlu, kami akan melaporkan langsung ke Kajari Karimun,” ujar Arman tegas. (redaksi)