DPRD Karimun Surati Bupati Terkait Janji Penggusuran Pedagang Ilegal di Pasar Puan Maimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 24 Feb 2020 19:32 WIB ·

DPRD Karimun Surati Bupati Terkait Janji Penggusuran Pedagang Ilegal di Pasar Puan Maimun


 DPRD Karimun Surati Bupati Terkait Janji Penggusuran Pedagang Ilegal di Pasar Puan Maimun Perbesar

Karimun, metro12news.id – Komisi II DPRD kabupaten Karimun telah menampung aspirasi para pedagang resmi di pasar Puan Maimun.

Hari ini, Senin (24/2/2020), komisi II melayangkan surat ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq, terkait janji penggusuran pedagang Ilegal (Tidak Resmi) di halaman parkir dan kaki lima pasar Puan Maimun.

Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani, saat dihubungi, Anton, selaku perwakilan pedagang resmi di pasar Puan Maimun. Anton juga mengatakan komisi II berjanji akan menjadi mediasi untuk mempertemukan pedangang resmi dengan Bupati Karimun.

“Rencananya pertemuan dijadwalkan Selasa 25 Februari 2020 (besok)”, katanya.

Diungkapkan, Anton, selama ini pedagang resmi dilantai II pasar Puan Maimun sudah cukup sabar meski telah beberapa kali menyampaikan keluhannya ke pemkab dan DPRD yang hanya di beri janji. Namun semakin lama para pedagang tidak resmi di halaman parkir dan kaki lima semakin menjamur hingga mencapai sekitar 60 lapak dagangan.

Dia juga mengatakan, seharusnya pemerintah bersikap tegas. Halaman parkir yang telah beralih fungsi menjadi lapak dagangan ilegal lazimnya segera di gusur. Sehingga para pedagang resmi dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tenang.

“Kami pedagang resmi setiap bulannya harus membayar pajak sebesar Rp175.000 sampai Rp375.000. Seharusnya pemerintah bijak menyikapi keluhan kami,” tegas Anton mengakhiri.

Sementata itu hasil penelusuran media ini, pihak Perusda selaku pengelola pasar pernah mengeluarkan himbauan terkait larangan berjualan ditempat yang tidak di izinkan. Himbauan itu tertuang dalam suratnya bernomor: 02/UUP-KR/Perusda/I/2019 (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

6 April 2026 - 11:21 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

25 Maret 2026 - 19:22 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

25 Maret 2026 - 13:43 WIB

PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan

19 Maret 2026 - 15:45 WIB

Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT TIMAH Berikan Bantuan Untuk Marbot Masjid di Kundur

17 Maret 2026 - 19:47 WIB

PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim di Pulau Kundur

16 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di KARIMUN