Medan, metro12news.id- Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Sumut, membantah tudingan miring soal proyek Detail Engineering Design atau DED Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan.
Dimana, proyek tersebut dituding bermasalah. DKP Sumut menegaskan bahwa proyek pekerjaan DED Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan itu telah sesuai aturan.
Hal itu ditegaskan Kepala DKP Sumut, Hamdan Syukri Siregar, didampingi Kepala Bidang Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, kepada wartawan belum lama ini di Medan
Kepala DKP Sumut, Hamdan Syukri Siregar menyatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari Bagian Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut terkait pelaksanaan pekerjaan DED Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan pada September 2024 lalu.
Pemberitahuan dari BKAD Sumut itu tertuang melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-116/PK/2024, yang menyatakan bahwa DKP Sumut mendapatkan DAK Bidang Pangan Akuatik sebesar Rp20.900.000.000, yang mana salah satunya adalah untuk Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan.
Hamdan menjelaskan, untuk rehabilitasi dermaga tersebut membutuhkan DED Rencana Rehabilitasi Dermaga Tanjungbalai-Asahan, maka anggaran untuk DED tersebut dialokasikan pada P-APBD tahun 2024.
“Selanjutnya dilakukan proses tender terhadap pekerjaan tersebut pada 10 September 2024, dan ternyata gagal tender karena tidak ada peserta yang lulus kualifikasi,” jelasnya.
Untuk merespon kegagalan ini, maka pihaknya melakukan tender dini mendahului APBD 2025 pada 2 Desember 2024, dikarenakan waktu pekerjaan rehabilitasi dermaga membutuhkan waktu 8 bulan pekerjaan.
Artinya, proses kontrak sudah dilakukan dengan pihak ketiga setelah APBD disahkan, yaitu pada 20 Januari 2025 tertampung pada APBD dengan Nomor DPA: DPA/A.1/3.25.0.00.0.00.01.0000/001/2025.
Perlu diketahui kata Hamdan, melalui SK Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 3 Februari 2025 perihal Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, disebutkan bahwa DAK Bidang Pangan Akuatik diefisiensikan seluruhnya untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan DAK tersebut.
Oleh karena itu, DKP Sumut baru mendapatkan informasi bahwa seluruh DAK Pangan Akuatik untuk DKP Sumut sudah diefisiensi termasuk DAK untuk Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan.
Menyinggung kontrak kerja, menurutnya pihak ketiga dan pelaksanaan pekerjaan tetap berlangsung dikarenakan hasil dari perencanaan masih tetap berlaku untuk dipakai sampai 5 tahun kedepan, dan kontrak berakhir pada 20 Maret 2025.
Dengan penjelasan ini, ungkap Hamdan, mereka tidak ada melakukan korupsi, apalagi pekerjaannya ada di dua titik dan bukan 12 titik.
“Semua pekerjaan real, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah bahkan surat dari Kementrian juga ada sama kita. Jadi, dipahami dulu surat dan aturannya,” ujar Hamdan. (Red)