Karimun, metro12news.id – Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang pemuda berinisial DI. Ia ditangkap karena setubuhi gadis di bawah umur (16 tahun) yang merupakan pacarnya sendiri.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang pada Senin tanggal 17 Mei 2021 menjelang siang. Dengan pengaduan orang hilang Nomor :OHA /02/V/2021/KEPR/SPKT/RES KARIMUN, tanggal 20 Mei 2021.
Menindak lanjuti laporan, tim Bison Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku di Jalan Nusantara Karimun, pada 23 Mei 2021, pukul 15.00 WIB.
“Korban ini dari Tanjungbatu Kundur, lalu dibawa lari oleh pelaku ke Karimun selama tiga hari tanpa diketahui orang tuanya, jadi selama tiga hari itu korban mengaku disetubuhi oleh pelaku selama tiga kali berturut-turut,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni saat rilis di Mapolres Karimun, Senin 31 Mei 2021.
Dari pengakuan DI kepada polisi, pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook serta sudah menjalin hubungan selama satu bulan terakhir.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh serta diiming-imingi akan dinikahi oleh korban apabila nanti terjadi sesuatu padanya (hamil).
“Selama mengajak melakukan persetubuhan itu, pelaku ini memberikan janji manis akan menikahi korban apabila nanti hamil atau terjadi sesuatu padanya,” ucap Wakapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni saat rilis di Mapolres Karimun, Senin 31 Mei 2021.
Dalam kasus tersebut barang bukti yang disita polisi dari pelaku berupa satu helai baju warna biru bergaris-garis warna putih, satu helai celana pendek warna abu-abu dan warna hitam.
Sementara barang bukti yang disita dari korban satu pasang baju tidur warna putih biru, satu helai celana panjang kain warna putih, satu helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu hitam dan satu helai celana dalam wanita warna pink.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.
Penulis: Iyan Turnip
Editor: Iyan Turnip