Dijanjikan Akan Dinikahi, Pria di Karimun Ini Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur Tiga Kali - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 31 Mei 2021 14:23 WIB ·

Dijanjikan Akan Dinikahi, Pria di Karimun Ini Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur Tiga Kali


 Pelaku DI saat di rilis di Mapolres Karimun (Foto: Iyan Turnip) Perbesar

Pelaku DI saat di rilis di Mapolres Karimun (Foto: Iyan Turnip)

Karimun, metro12news.id – Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang pemuda berinisial DI. Ia ditangkap karena setubuhi gadis di bawah umur (16 tahun) yang merupakan pacarnya sendiri.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang pada Senin tanggal 17 Mei 2021 menjelang siang. Dengan pengaduan orang hilang Nomor :OHA /02/V/2021/KEPR/SPKT/RES KARIMUN, tanggal 20 Mei 2021.

Menindak lanjuti laporan, tim Bison Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku di Jalan Nusantara Karimun, pada 23 Mei 2021, pukul 15.00 WIB.

“Korban ini dari Tanjungbatu Kundur, lalu dibawa lari oleh pelaku ke Karimun selama tiga hari tanpa diketahui orang tuanya, jadi selama tiga hari itu korban mengaku disetubuhi oleh pelaku selama tiga kali berturut-turut,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni saat rilis di Mapolres Karimun, Senin 31 Mei 2021.

Dari pengakuan DI kepada polisi, pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook serta sudah menjalin hubungan selama satu bulan terakhir.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh serta diiming-imingi akan dinikahi oleh korban apabila nanti terjadi sesuatu padanya (hamil).

“Selama mengajak melakukan persetubuhan itu, pelaku ini memberikan janji manis akan menikahi korban apabila nanti hamil atau terjadi sesuatu padanya,” ucap Wakapolres Karimun, Kompol  Isa Imam Syahroni saat rilis di Mapolres Karimun, Senin 31 Mei 2021.

Dalam kasus tersebut barang bukti yang disita polisi dari pelaku berupa satu helai baju warna biru bergaris-garis warna putih, satu helai celana pendek warna abu-abu dan warna hitam.

Sementara barang bukti yang disita dari korban satu pasang baju tidur warna putih biru, satu helai celana panjang kain warna putih, satu helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu hitam dan satu helai celana dalam wanita warna pink.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.

Penulis: Iyan Turnip

Editor: Iyan Turnip

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah