Karimun, metro12news.id – Aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera usut dana hibah di Dinas Perumahan rakyat dan kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karimun TA 2023 sebesar 1,8 miliar.
Hal itu diungkapkan Koordinator Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo SH melalui ponselnya kepada media, Senin (2/5/2024).
Pengelolaan anggaran hibah Dinas Perkim Kabupaten Karimun itu diduga terjadi penyelewengan dan adanya penyaluran fiktif kepada para penerima hibah.
“Dana hibah yang diberikan Dinas Perkim kepada pihak ketiga itu hanya untuk menghabiskan anggaran saja,” ungkapnya.
Untuk dugaan hibah fiktif itu, dalam setahun biaya yang dihibahkan dinas Perkim Kabupaten Karimun itu menghabiskan dana hingga sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
Anggaran hibah tersebut diduga hanya diberikan kepada orang-orang terdekat oknum pejabat Pemkab Karimun.
Pihaknya berkeyakinan, dana dugaan korupsi tersebut mengalir ke pejabat teras Pemkab Karimun.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak APH agar segera melakukan pengusutan terhadap oknum Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Karimun.
“Kadis Perkim adalah orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah serta perjalanan dinas tersebut,” paparnya. (redaksi)