Diduga Ilegal, Kejaksaan Karimun Diminta Usut Penimbunan Minyak di Parit Rampak - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 3 Apr 2025 11:34 WIB ·

Diduga Ilegal, Kejaksaan Karimun Diminta Usut Penimbunan Minyak di Parit Rampak


 Diduga Ilegal, Kejaksaan Karimun Diminta Usut Penimbunan Minyak di Parit Rampak Perbesar

Diduga Ilegal, Kejaksaan Karimun Diminta Usut Penimbunan Minyak di Parit Rampak

Karimun, metro12news.id – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terletak di Parit Rampak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun diduga ilegal.

Sebab dari pantauan di lapangan, aktivitas penimbunan tersebut perlu dicurigai karena terkesan tertutup dan tidak transparan terkait perijinannya.

Selain itu, di sekitar lokasi bunker penimbunan BBM solar industri tidak ada terlihat plang papan nama perusahaan yang menaungi usaha tersebut.

Pantauan di lokasi, terdapat tiga bunker tempat penimbunan minyak solar terdiri, dua bunker tangki beroda dan satu unit terbuat dari baja berkapasitas ribuan ton.

Nampak aktivitas bongkat atau penyulingan minyak solar dari bunker penyimpanan solar ke tangki mobil pengangkut muatan ukuran kurang lebih 5000 ton.

Salah seorang pekerja di area bunker tempat penimbunan minyak solar mengatakan, bunker solar ini milik perusahan Majesty Prosperindo.

“Ya, ini milik Majesty Prosperindo. Perizinan ada semua di kantor,” katanya beberapa waktu lalu.

Namun Ia tidak mau menunjukan dimana alamat kantor perusahaan itu.
Ia menjelaskan, BBM solar ini untuk industri dan dipasok ke perusahaan-perusahan batu granit.

“Nanti saya sampaikan ke pihak kantor perusahaan, kalau mau nanya perizinannya,” pungkasnya.

Terpisah, Sunaryo SH salah seorang penggiat anti korupsi meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk memeriksa dokumen terkait perizinan perumahan yang melakukan aktivitas penimbunan BBM tersebut.

“Kita minta Kejaksaan memeriksa aktivitas penimbunan minyak yang di parit Rampak, apakah perizinannya jelas. Apalagi ini menyangkut BBM yang rawan disalahgunakan oleh para mafia,” ujarnya. (red).

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah