Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 4 Sep 2025 14:31 WIB ·

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada


 Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK Perbesar

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Karimun, metro12news.id – Dealer-dealer motor atau honda yang ada di Kabupaten Karimun semakin menjamur keberadaannya. Namun sangat disayangkan dealer motor tersebut banyak melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan yang dilanggar para dealer-dealer motor tersebut yaitu untuk pembayaran kredit perbulan. Seharusnya konsumen harus membayar kreditnya kepada finance yang ditunjuk oleh pemerintah.

Namun yang terjadi di Kabupaten Karimun, para konsumen diarahkan untuk membayar kreditnya di dealer itu sendiri. Tentunya hal ini negara sangat dirugikan dari pendapatan non pajak.

Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh dealer negara dirugikan hingga puluhan miliar setiap tahunnya dari pendapatan non pajak.

Di mana setiap pembayaran yang dilakukan konsumen setiap bulannya seharusnya negara sudah mendapatkan sekian persen dari angsuran yang dibayarkan.

Selain itu, apabila masyarakat melakukan kredit motor seharusnya tidak boleh membayar ditempat pengambilan motor tersebut. Konsumen harus membayar pada lembaga keuangan yang resmi.

Undang-undang jelas mengatakan setiap pembayaran Honda atau motor harus ke finance yang ditunjuk oleh pemerintah yang sudah berbadan hukum resmi. Diantaranya FiF Adira, WOM, dan lain sebagainya.

Sementara itu, OJK selaku pihak yang memiliki wewenang untuk menindak dealer-dealer “nakal” yang selama ini telah merugikan negara dari pendapatan non pajak hingga puluhan miliar pertahunnya tidak pernah ada tindakan tegas.

Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan kredit motor supaya meminta ditunjukkan vidusia, dan melakukan pembayaran pada finance yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampasan kendaraan oleh pihak dealer. (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah