Karimun, metro12news.id – Dealer-dealer motor atau honda yang ada di Kabupaten Karimun semakin menjamur keberadaannya. Namun sangat disayangkan dealer motor tersebut banyak melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun yang terjadi di Kabupaten Karimun, para konsumen diarahkan untuk membayar kreditnya di dealer itu sendiri. Tentunya hal ini negara sangat dirugikan dari pendapatan non pajak.
Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh dealer negara dirugikan hingga puluhan miliar setiap tahunnya dari pendapatan non pajak.
Di mana setiap pembayaran yang dilakukan konsumen setiap bulannya seharusnya negara sudah mendapatkan sekian persen dari angsuran yang dibayarkan.
Undang-undang jelas mengatakan setiap pembayaran Honda atau motor harus ke finance yang ditunjuk oleh pemerintah yang sudah berbadan hukum resmi. Diantaranya FiF Adira, WOM, dan lain sebagainya.
Sementara itu, OJK selaku pihak yang memiliki wewenang untuk menindak dealer-dealer “nakal” yang selama ini telah merugikan negara dari pendapatan non pajak hingga puluhan miliar pertahunnya tidak pernah ada tindakan tegas.