Dealer Motor di Kabupaten Karimun Langgar Aturan OJK Terkait Pembiayaan Perkreditan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 30 Jan 2025 12:45 WIB ·

Dealer Motor di Kabupaten Karimun Langgar Aturan OJK Terkait Pembiayaan Perkreditan


 Ilustrasi dealer motor (google) Perbesar

Ilustrasi dealer motor (google)

Karimun, metro12news.id – Dealer-dealer motor atau honda yang ada di Kabupaten Karimun semakin menjamur keberadaannya. Namun sangat disayangkan dealer motor tersebut banyak melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan yang dilanggar para dealer-dealer motor tersebut yaitu untuk pembayaran kredit perbulan. Seharusnya konsumen harus membayar kreditnya kepada finance yang ditunjuk oleh pemerintah.

Namun yang terjadi di Kabupaten Karimun, para konsumen diarahkan untuk membayar kreditnya di dealer itu sendiri. Tentunya hal ini negara sangat dirugikan dari pendapatan non pajak.

Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh dealer negara dirugikan hingga puluhan miliar setiap tahunnya dari pendapatan non pajak.

Di mana setiap pembayaran yang dilakukan konsumen setiap bulannya seharusnya negara sudah mendapatkan sekian persen dari angsuran yang dibayarkan.

Selain itu, apabila masyarakat melakukan kredit motor seharusnya tidak boleh membayar ditempat pengambilan motor tersebut. Konsumen harus membayar pada lembaga keuangan yang resmi.

Undang-undang jelas mengatakan setiap pembayaran Honda atau motor harus ke finance yang ditunjuk oleh pemerintah yang sudah berbadan hukum resmi. Diantaranya FiF Adira, WOM, dan lain sebagainya.

Sementara itu, OJK selaku pihak yang memiliki wewenang untuk menindak dealer-dealer “nakal” yang selama ini telah merugikan negara dari pendapatan non pajak hingga puluhan miliar pertahunnya tidak pernah ada tindakan tegas.

Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan kredit motor supaya meminta ditunjukkan vidusia, dan melakukan pembayaran pada finance yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampasan kendaraan oleh pihak dealer. (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

6 April 2026 - 11:21 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

PT TIMAH Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Perkuat Identitas Lokal Masyarakat

27 Maret 2026 - 15:37 WIB

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

26 Maret 2026 - 20:40 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

25 Maret 2026 - 19:22 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

25 Maret 2026 - 13:43 WIB

PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan

19 Maret 2026 - 15:45 WIB

Trending di KARIMUN