Karimun, metro12news.id – Dealer-dealer motor atau honda yang ada di Kabupaten Karimun semakin menjamur keberadaannya. Namun sangat disayangkan dealer motor tersebut banyak melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan yang dilanggar para dealer-dealer motor tersebut yaitu untuk pembayaran kredit perbulan. Seharusnya konsumen harus membayar kreditnya kepada finance yang ditunjuk oleh pemerintah.
Namun yang terjadi di Kabupaten Karimun, para konsumen diarahkan untuk membayar kreditnya di dealer itu sendiri. Tentunya hal ini negara sangat dirugikan dari pendapatan non pajak.
Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh dealer negara dirugikan hingga puluhan miliar setiap tahunnya dari pendapatan non pajak.
Di mana setiap pembayaran yang dilakukan konsumen setiap bulannya seharusnya negara sudah mendapatkan sekian persen dari angsuran yang dibayarkan.
Selain itu, apabila masyarakat melakukan kredit motor seharusnya tidak boleh membayar ditempat pengambilan motor tersebut. Konsumen harus membayar pada lembaga keuangan yang resmi.
Undang-undang jelas mengatakan setiap pembayaran Honda atau motor harus ke finance yang ditunjuk oleh pemerintah yang sudah berbadan hukum resmi. Diantaranya FiF Adira, WOM, dan lain sebagainya.
Sementara itu, OJK selaku pihak yang memiliki wewenang untuk menindak dealer-dealer “nakal” yang selama ini telah merugikan negara dari pendapatan non pajak hingga puluhan miliar pertahunnya tidak pernah ada tindakan tegas.
Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan kredit motor supaya meminta ditunjukkan vidusia, dan melakukan pembayaran pada finance yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampasan kendaraan oleh pihak dealer. (redaksi)