Karimun, metro12news.id- Keberadaan dealer motor di Kabupaten Karimun semakin menjamur. Namun, keberadaan dealer-dealer yang seharusnya bisa menambah kas negara tersebut, disinyalir malah bikin rugi. Pasalnya, diduga banyak yang melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Dimana, dealer motor di daerah ini diketahui melakukan pengutipan angsuran kredit sepeda motor secara langsung dari konsumen setiap bulannya. Padahal, menurut aturan, pembayaran angsuran kredit seharusnya dilakukan langsung kepada lembaga pembiayaan atau finance yang telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah.
Di Kabupaten Karimun, konsumen malah diarahkan untuk membayar angsuran kepada dealer yang bersangkutan. Praktik ini berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun dari sektor pendapatan non pajak. Seharusnya, dari setiap angsuran yang dibayarkan oleh konsumen, negara mendapatkan bagian yang ditetapkan.
Lebih jauh lagi, menurut Undang-Undang yang berlaku, pembayaran kredit motor harus dilakukan melalui lembaga keuangan resmi seperti FIF, Adira, WOM, dan lainnya, yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Proses pembayaran di dealer langsung jelas melanggar ketentuan ini.
Mirisnya, meskipun OJK memiliki kewenangan untuk menindak dealer-dealer yang melanggar, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan yang semestinya melindungi kepentingan negara dan konsumen.
Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat apabila ingin melakukan kredit motor supaya meminta ditunjukkan vidusia, dan melakukan pembayaran pada Finance yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampasan kenderaan oleh pihak dealer. (redaksi)