Karimun, metro12news.id – Tenaga kesehatan (nakes) RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun memprotes lambatnya pencairan dana insentif COVID-19.
Aksi protes tersebut dilakukan oleh beberapa perwakilan Nakes dengan cara mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karimun. Selain itu terdapat juga papan bunga dipajang di depan kantor Kejaksaan Karimun.
Papan bunga tersebut bertuliskan “YTH PEJABAT Daerah. Mohon Perhatikan Kami NAKES RSUD M. SANI. Kewajiban Sudah Kami Tunaikan, Berikan Hak Kami”.
Kasi Pidsus Kejari Karimun Andriansyah mengatakan pihaknya memang telah menerima laporan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan RSUD Muhammad Sani yang menangani Covid-19.
“Kita sudah klarifikasi ke beberapa pihak. Keterlambatan pembayaran itu disebabkan usulan dari Dinas Kesehatan,” kata Andriansyah, Senin 4 Januari 2021.
Insentif tenaga kesehatan yang dipertanyakan tersebut adalah untuk pembayaran di bulan September dan Oktober tahun 2020, dengan anggaran Rp 1,4 miliar.
Rencananya Kejaksaan Negeri Karimun akan memanggil pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Muhammad Sani terkait permasalahan itu.
“Kita besok undang Dinkes dan RSUD,” ujar Andriansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Kejaksaan Negeri Karimun, anggaran tersebut masih berada di Badan Keuangan Daerah (BUD) Kabupaten Karimun.
Penulis: Iyan Turnip