Dalam Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Robiyanto Lampirkan 10 Item Surat Termasuk Putusan Hakim Terkait Pembunuhan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 17 Mar 2022 21:05 WIB ·

Dalam Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Robiyanto Lampirkan 10 Item Surat Termasuk Putusan Hakim Terkait Pembunuhan


 Dalam Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Robiyanto Lampirkan 10 Item Surat Termasuk Putusan Hakim Terkait Pembunuhan Perbesar

Karimun, metro12news.id – Kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian, menyampaikan 10 item pada sidang pembuktian surat yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Kamis, 17 Maret 2022.

10 item bukti surat yang diajukan itu meliputi KTP penggugat dalam ini Robianto, surat ahli waris, kuasa ahli waris, kartu keluarga, petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan
No.30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.

Kemudian, No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003, kwitansi pembayaran pengacara, legal opini, kwitansi pembayaran pengacara kepada kantor hukum Jhon Asron Purba.

“Dalam bukti surat ini yang paling kita tekankan adalah putusan perkara tersebut. Kemudian, buku legal opini. Jadi di dalam buku ini sudah dijabarkan mulai dari pada kronologis kejadian,” ujar kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan kembali melayangkan bukti surat tambahan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 24 Maret 2022 mendatang.

“Ada (penambahan). Ini kita susun dulu berkas yang akan kita munculkan di persidangan,” jelasnya.

Sementara, Hasoloan mengatakan pihaknya juga telah siap menghadirkan saksi pada tahap pembuktian saksi nantinya. Total saksi sementara yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang.

“Sementara ini untuk saksi yang kita majukan dulu itu ada tiga orang saksi. Yakni saksi fakta. Untuk berikutnya nanti kita ajukan lagi seperti saksi ahli, ahli pidana dan tata negara,” jelasnya.

 

 

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

6 April 2026 - 11:21 WIB

Copot Kepala Imigrasi Karimun, Pungli Gerenti TKI di Pelabuhan Masih Berjalan Mulus

PT TIMAH Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Perkuat Identitas Lokal Masyarakat

27 Maret 2026 - 15:37 WIB

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

26 Maret 2026 - 20:40 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

25 Maret 2026 - 19:22 WIB

Heboh Dugaan Barang Ilegal Masuk, Oknum Wartawan Disorot Terkait Praktik ‘Bagi 100

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

25 Maret 2026 - 13:43 WIB

PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan

19 Maret 2026 - 15:45 WIB

Trending di KARIMUN