Dalam Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Robiyanto Lampirkan 10 Item Surat Termasuk Putusan Hakim Terkait Pembunuhan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 17 Mar 2022 21:05 WIB ·

Dalam Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Robiyanto Lampirkan 10 Item Surat Termasuk Putusan Hakim Terkait Pembunuhan


 Dalam Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Robiyanto Lampirkan 10 Item Surat Termasuk Putusan Hakim Terkait Pembunuhan Perbesar

Karimun, metro12news.id – Kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian, menyampaikan 10 item pada sidang pembuktian surat yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Kamis, 17 Maret 2022.

10 item bukti surat yang diajukan itu meliputi KTP penggugat dalam ini Robianto, surat ahli waris, kuasa ahli waris, kartu keluarga, petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan
No.30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.

Kemudian, No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003, kwitansi pembayaran pengacara, legal opini, kwitansi pembayaran pengacara kepada kantor hukum Jhon Asron Purba.

“Dalam bukti surat ini yang paling kita tekankan adalah putusan perkara tersebut. Kemudian, buku legal opini. Jadi di dalam buku ini sudah dijabarkan mulai dari pada kronologis kejadian,” ujar kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan kembali melayangkan bukti surat tambahan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 24 Maret 2022 mendatang.

“Ada (penambahan). Ini kita susun dulu berkas yang akan kita munculkan di persidangan,” jelasnya.

Sementara, Hasoloan mengatakan pihaknya juga telah siap menghadirkan saksi pada tahap pembuktian saksi nantinya. Total saksi sementara yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang.

“Sementara ini untuk saksi yang kita majukan dulu itu ada tiga orang saksi. Yakni saksi fakta. Untuk berikutnya nanti kita ajukan lagi seperti saksi ahli, ahli pidana dan tata negara,” jelasnya.

 

 

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah