Cari Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya, Kuasa Hukum Robiyanto Hadirkan 5 Saksi di Persidangan - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 24 Mar 2022 21:59 WIB ·

Cari Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya, Kuasa Hukum Robiyanto Hadirkan 5 Saksi di Persidangan


 Cari Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya, Kuasa Hukum Robiyanto Hadirkan 5 Saksi di Persidangan Perbesar

Karimun, metro12news.id – Sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat anak dari korban pembunuhan 20 tahun silam di Karimun kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis 24 Maret 2022.

Agenda sidang kali adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari pihak penggugat. Lima orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Medi Rafi Batara Randa.

Dari 5 orang saksi itu, dua orang diantaranya adalah rekan Robiyanto yang mengetahui perjuangan mencari keadilan yang dilakukan atas pembunuhan yang menimpa sang ayah.

“Sementara untuk 3 saksi lainnya yang turut kita hadirkan dalam sidang kali ini itu bersifat mengetahui terjadinya pembunuhan itu,” kata kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba.

Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba saat diwawancarai wartawan usai persidangan di PN Tanjung Balai Karimun

Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba saat diwawancarai wartawan usai persidangan di PN Tanjung Balai Karimun

Menurutnya, pasca pembunuhan yang terjadi pada tahun 2002 silam itu, kliennya mengalami depresi yang luar biasa, sehingga menyebabkan berbagai usaha yang berjalan sebelumnya tidak lagi beroperasi dengan baik.

“Keluarga dari Cikok setelah pembunuhan itu berangsur tutup semua karena seperti yang dikatakan saksi tadi, Robiyanto mengalami depresi,” kata dia.

Sementara saksi, Hendra Purba, menceritakan perjuangan Robiyanto untuk memperoleh kepastian hukum yang sebelumnya diduga tidak dijalankan atas dua orang tersangka, yakni AE dan KF.

“Beliau memang saat itu lagi ngurus di Mabes (Polri). Saya ikut menghantarkan. Katanya sudah beberapa kali untuk mengurus hal ini tapi belum ada penyelesaian,” kata dia di persidangan.

Bahkan, kata dia, Robi bersama kuasa hukum sebelumnya sempat berupaya untuk mengadukan kasus tersebut kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.

“Sebelum ke Mabes itu sempat ada upaya mau ketemu pak Mahfud. Tapi lebih detail saya tidak mengetahui,” ucapnya.

Ia menambahkan, upaya mencari keadilan itu harus kandas karena kasus tersebut telah berstatus SP3 di Mabes Polri.

“Dari proses aduan di Mabes Polri, Robiyanto bilang bahwa kasusnya telah di SP3 kan,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah