Karimun, metro12news.id– Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan terbaru Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pembatasan jumlah POM Mini yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis wilayah kepulauan di Karimun.
Kebijakan yang mengatur bahwa hanya diperbolehkan satu POM Mini dalam setiap radius 10 kilometer dinilai tidak relevan bagi daerah hinterland Karimun, yang terdiri dari pulau-pulau kecil dengan jarak yang cukup jauh antar permukiman dan desa.
“Memang kebijakan BPH Migas yang diberikan kepada Pertamina agar setiap kecamatan atau tiap 10 kilometer hanya boleh berdiri satu POM Mini, nah ini yang menjadi persoalan,” ujar Iskandarsyah dalam keterangannya di kediaman dinas, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Iskandarsyah menyebut bahwa ia telah mengirimkan surat resmi kepada BPH Migas, meminta agar penerapan aturan tersebut ditunda bahkan dibatalkan, mengingat dampaknya terhadap ketersediaan BBM di wilayah terpencil sangat signifikan.
“Saya sudah surati BPH Migas agar kebijakan itu dipending dulu atau dibatalkan karena penerapan itu tidak cocok di daerah kita,” tegasnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan wilayah Sugie Besar yang memiliki tujuh desa tersebar di pulau-pulau berbeda, serta kondisi serupa di Pulau Kundur, di mana jarak antar desa cukup jauh dan tidak memungkinkan hanya mengandalkan satu POM Mini.
Menurut Bupati, selama kebijakan yang ada sebelumnya tidak menimbulkan kerugian bagi negara dan berjalan baik di daerah, sebaiknya tidak perlu ada perubahan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Karimun pernah mengalami gejolak akibat perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kebutuhan pokok.
“Dulu yang sudah bagus, kita jalani saja, tidak ada yang mengeluh. Toh Pertamina dan agen juga tak mengeluh,” tutupnya. (Red)