Karimun, Metro12news.id— Praktik masuknya barang ilegal di wilayah Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik, menyusul temuan tumpukan barang yang diduga tidak melalui prosedur resmi di Pelabuhan Atak, Pantai Pa Iman, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral.
Barang-barang tersebut, yang disebut-sebut berasal dari luar negeri dan Batam, terpantau bebas masuk meskipun sebelumnya jalur distribusi ke Karimun mengalami pengetatan. Salah satu pekerja di lokasi menyebut bahwa barang-barang itu milik seseorang berinisial “A”, yang diduga memiliki jaringan kuat dalam melancarkan aktivitasnya.
Menurut ketentuan kepabeanan, barang yang tergolong berisiko tinggi seharusnya melewati pemeriksaan fisik ketat atau dikenal dengan istilah “lampu merah”. Namun, temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya tindakan dari otoritas terkait, meskipun pelabuhan yang digunakan diduga tidak berizin resmi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, M. Iqbal Reja, belum membuahkan tanggapan hingga laporan ini dipublikasikan.
Keheningan dari pihak berwenang menimbulkan spekulasi adanya pembiaran sistematis atau bahkan dukungan tak tertulis terhadap aktivitas ilegal tersebut. Hal ini memicu keprihatinan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan integritas institusi penegak hukum.
Masyarakat Karimun mendesak:
- Bea Cukai segera melakukan penindakan atas barang-barang yang diduga ilegal,
- KSOP menertibkan pelabuhan yang beroperasi tanpa izin resmi,
- Aparat penegak hukum bersikap transparan dan tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan.
Jika praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka kredibilitas lembaga pengawasan serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus tergerus. (Redaksi Bersambung)