Karimun, metro12news.id – Awal Tahun 2022 kasus tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor di Kabupaten Karimun meningkat.
Hingga 19 Januari 2022, Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan sebanyak 9 tersangka dari 4 kasus berbeda.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi kepada wartawan saat memimpin press release tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (penadah) di Mapolres Karimun, Rabu 19 Januari 2022 sore.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu, sejumlah handpone, laptop, dan juga sepeda motor berbagai merk.
“Dari 9 tersangka, 1 diantaranya masih di bawah umur dan 2 orang sebagai penadah barang hasil curian,” ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka kasus curat dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tersangka kasus curas Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.