APH Terkesan Tutup Mata, Aktivitas Penimbunan BBM Ilegal di Parit Rampak Karimun Bebas Beroperasi - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 4 Apr 2025 21:21 WIB ·

APH Terkesan Tutup Mata, Aktivitas Penimbunan BBM Ilegal di Parit Rampak Karimun Bebas Beroperasi


 Salah satu truk Tanki penampung BBM diduga ilegal di Parit Rampak Perbesar

Salah satu truk Tanki penampung BBM diduga ilegal di Parit Rampak

Karimun, metro12news.id – Aktivitas Penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Karimun kian marak dan bebas, pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan seakan tidak berdaya.

Pasalnya para “mafia” pemain minyak saat ini semakin bebas dalam melakukan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga didapat secara ilegal.

Seperti salah satu aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal yang terletak di Parit Rampak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun juga sepertinya luput dari pengawasan APH.

Sebab dari pantauan di lapangan, aktivitas penimbunan tersebut perlu dicurigai karena terkesan tertutup dan tidak transparan terkait perijinannya.

Selain itu, di sekitar lokasi bunker penimbunan BBM solar industri tidak ada terlihat plang papan nama perusahaan yang menaungi usaha tersebut.

Terpisah, Sunaryo SH salah seorang penggiat anti korupsi mengatakan APH seharusnya berani menindak segala kegiatan usaha ilegal yang dapat merugikan bagi negara.

Selain itu, jelas dalam amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas 2001).

“UU ini menegaskan bahwa minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucap Sunaryo, Jumat (4/4/2025).

Dalam UU Migas 2001, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta menentukan kebijakan dan strategi pengembangan sektor minyak dan gas bumi.

Prinsip “dikuasai oleh negara” dalam UU Migas 2001 juga diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (redaksi).

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah