Karimun, metro12news.id – Proses kasus terhadap anak anggota DPRD Kepri, berinisial BA yang ditangkap bersama empat pria lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba masih menyisakan tanda tanya besar.
Bagaimana tidak, langkah Satres Narkoba Polres Karimun yang menyerahkan kasus tersebut kepada BNN Kabupaten Karimun untuk dilakukan rehabilitasi rupa-rupanya tanpa melalui proses tim assessment terpadu yang terdiri dari unsur Kejaksaan, penyidik Polres, Dinas Kesehatan, dan Medis BNN.
Hal itu diketahui setelah konfirmasi yang dilakukan kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Herdian Malda, Senin (7/6). Malda memastikan SPDP terhadap kasus tersebut juga belum diterima.
“Kalau dikonfirmasi ke kita, sampai saat ini SPDP nya belum kita terima,” ucap Malda.
Dia menjelaskan, langkah rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba seyogyanya harus melalui tahap-tahapan yang berlaku sesuai ketentuan assessment terpadu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala BNN nomor 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan dan atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
“Nah, permohonan itu (rehabilitasi) yang memutuskan tetap harus tim assessment. Karena langkah-langkahnya nanti ada wawancara, kemudian dari medis juga memeriksa untuk mengetahui sudah berapa lama dan sejauh tingkat kecanduannya. Baru diputuskan,” kata dia
Permohonan tersebut, kata Malda, harus dilakukan penyidik selama 1×24 jam setelah dilakukannya penangkapan.
“Kemudian pada ayat 2 peraturan Kepala BNN itu, disebutkan tim melakukan assessment setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat satu,” paparnya.
Dia menambahkan, rekomendasi hasil assessment nantinya akan diberikan dalam jangka waktu enam hari kepada penyidik untuk disampaikan kepada Pengadilan Negeri.
“Dan dalam kasus ini, belum ada tindaklanjut seperti itu,” tutup Malda.
Diketahui sebelumnya, BA diamankan bersama empat rekannya pada 17 Mei 2021. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu (bong).
Penulis: yan
Editor: Iyan Turnip