Aktivitas Penimbunan dan Pembangunan Perumahan di Depan SPBU Poros Diduga Tak Miliki Izin - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 6 Des 2023 14:08 WIB ·

Aktivitas Penimbunan dan Pembangunan Perumahan di Depan SPBU Poros Diduga Tak Miliki Izin


 Aktivitas pembangunan perumahan dan penimbunan yang diduga tak miliki izin di depan SPBU Poros Perbesar

Aktivitas pembangunan perumahan dan penimbunan yang diduga tak miliki izin di depan SPBU Poros

Karimun, metro12news.id – Aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan di depan SPBU Poros, Kabupaten Karimun diduga tidak memiliki Izin. Selain itu, pembangunan perumahan tersebut juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab dari pantauan awak media ini, tidak terlihat plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi pembangunan perumahan yang letaknya berada di depan SPBU Poros tersebut.

Dari pantauan terlihat mobil lori lalu lalang dengan muatan tanah merah memasuki kawasan perumahan tersebut, untuk melakukan pemadatan lahan dengan tanah merah dan pembangunan perumahan itu masih terus berlangsung.

Bahkan dari kegiatan itu, tampak ceceran tanah timbun yang diangkut lori-lori itu mengotori jalan badan. Ceceran tanah di badan jalan itu tentunya mengganggu bagi pengendara bermotor, jika hujan jalan aspal akan licin untuk dilalui kendaraan bermotor karena tanah merah tersebut, jika tanah yang menempel di aspal mengering akan menjadi debu dan berbahaya bagi pengendara bermotor.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada dinas terkait perihal ada tidaknya izin perumahan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, M Yosli mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada menerima rekomendasi dari dinas PUPR untuk izin pembangunan perumahan yang berada di depan SPBU Poros.

“Coba tanyakan ke PU, karena kami belum ada menerima rekom dari Dinas PUPR terkait pengurusan izin perumahan yang di depan SPBU Poros itu,” kata M Yosli ketika dikonfirmasi, Selasa (6/12/2023).

Hal ini tentunya menghilangkan PAD untuk Pemda Karimun, sebab Developer yang membangun Perumahan tanpa mengurus IMB, pemerintah dalam hal ini dinas terkait tidak dapat menetapkan nilai retribusi dan tidak ada pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. (yan)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Timah Tbk Dukung Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah di SMAN 1 Damar Belitung Timur

30 September 2025 - 21:58 WIB

Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Timah Gelontorkan Modal Usaha bagi 106 UMKM Lewat Program PUMK

30 September 2025 - 21:55 WIB

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

Trending di Daerah