Akankah KPK dan Kejagung Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Pemda Karimun TA 2020. Ancaman Hukuman Mati Menanti Siapa? - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

HUKUM & KRIMINAL · 16 Apr 2021 08:56 WIB ·

Akankah KPK dan Kejagung Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Pemda Karimun TA 2020. Ancaman Hukuman Mati Menanti Siapa?


 Akankah KPK dan Kejagung Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Pemda Karimun TA 2020. Ancaman Hukuman Mati Menanti Siapa? Perbesar

Metro12news.id-Karimun,Kepri: Sejak Indonesia dilanda Covid-19, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Pusat guna mempercepat penanganan dan pemulihan ekonomi.

Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo dalam setiap rapat terbatas dengan Kabinetnya, selalu mengintruksikan pada jajarannya agar segera mengucurkan dana pusat kesetiap daerah tidak terkecuali Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui Inpres nomor 40 Tahun 2020, serta Kesepakatan Bersama, antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ_Nomor 117/KMK.07/2020, Pemerintah pusat perintahkan sertiap kepala daerah agar melakukan Refocussing Minimal 50% mata anggaran yang bersumber dari Pusat.

Yang artinya, pendapatan setiap daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus, di fokuskan pada Penanganan serta pemulihan ekonomi hantaman pandemi covid-19 di APBD Tahun Anggaran 2020.

Jika mengacu pada Dua aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun yang mempunyai APBD TA 2020 sebesar Rp.1.384.819.729.689,00- , semestinya pemda setempat mengucurkan dana lebih dari 300 Miliar Rupiah. Pasalnya, Pendapatan yang bersumber dari pusat mencapai Rp.761.477.592.000,- yakni DAK, DBH dan DAU.

” Melihat Pendapatan Daerah dari pusat, semestinya Pemda Karimun mengalokasikan dana sebesar 300 miliar lebih untuk penanganan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional atau masyarakat yang memiliki usaha UKM dan UMKM. Namun nyatanya, dalam LHP BPK RI Tentang Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, pemda hanya menyalurkan anggaran senilai Rp.18.777.557.769,00- , sama sekali tidak mencapai angka minimal 50% yang ditentukan berdasarkan kesepakatan Mendgri dan Menteri Keuangan,” terang M Hafidz, Penggiat anti korupsi di Kepri yang giat menyuarakan akan ada dugaan korupsi dan pelanggaran administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Mirisnya, disaat pandemi Covid-19 memuncak di tahun 2020 lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah baik legislatif dan eksekutif, masih melaksanakan kegiatan yang bersifat serimonial. Hal tersebut terlihat dalam buku Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kepri tertanggal 21 Desember tahun 2020. Adapun kegiatan yang tidak melaksanakan Refocussing yakni;

1. Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Daerah sebesar Rp.85.550.432.634,00- . Dalam rapat terbatas Presiden RI, Ir.Joko Widodo di Istana dengan para Menteri Kabinet kerja untuk memperketat penggunaan anggaran. Penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas hingga rapat untuk sementara waktu dilarang.

2.Belanja barang (bahan/matrial) pakai habis untuk keperluan kantor sebesar RP.13.156.745.620,00-

3.Belanja Pakain Dinas Dan Atributnya Rp.2.409.198.600,00-

4.Pemeliharaan Rp.32.227.409.811,44,-

5.Perawatan kendaraan bermotor Rp.5.182.818.056,00-

6.Sewa Rumah dan gedung-gedung Rp.2.557.090.000,00-

7.Sewa sarana mobilitas Rp.1.849.328.000,00-

8.Sewa alat berat Rp.51.000.000,00-

9.Jasa Kantor dan Sewa (langganan air dan listrik) Rp.27.333.946.299,00-

10.Jasa konsultasi Rp.9.403.759.621.00-

11.Tenaga ahli/instruktur/Narasumber Rp.4.612.110.000,00-

12.Uang yang diserahkan kepada pihak ketiga Rp.2.861.224.000,-

13.Belanja makanan dan minuman serta paket rapat Rp.17.308.958.446,00-

14.Sosialisasi, workshop, Bimtek dan pelatihan Rp.3.398.445.000,00-

Dan untuk belanja Modal, pemda mengalokasikan;

1.Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Rp.4.725.700.000,00-

2.Pengadaan mesin dan alat berat Rp.21.194.054.149,00-

3.Pengadaan tanah Rp.1.436.920.700.00,-

4.Pembangunan gedung baru Rp.62.256.659.092,00-

(Sumber: Buku LHP BPK RI Perwakilan Kepri)

” Apakah dengan anggaran itu menujukkan jika Pemda Karimun patuh terhadap peraturan, serta apakah Bupati Karimun mendukung program pemerintah pusat?, dan apakah dengan anggran tersebut, Bupati Karimun, dan DPRD Karimun perduli dengan nasib masyarakat?, sementara dana covid-19 hanya 18,7 miliar. ini tentunya gak bisa didiamkan begitu saja, alasan tim BPKAD, anggaran ditahun 2020 sengaja dibesarkan untuk membayar hutang tahun sesudahnya. ini jelas ada apa?, apakah anggaran itu sengaja di mark up untuk membayar hutang ditahun 2019?, dan kemana anggaran tahun 2019?, terlebih tahun 2019 adalah tahun politik atau pilkada,” paparnya.

Susuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi ” Dalam hal ini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhkan pidana mati”.

” Pandemi Covid-19 adalah musibah dunia, semua negara terpuruk karnanya. jika memang ada tindakan korupsidalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Karimun dan jajarannya dalam pengalokasian dana penaganan dan penaggulangan Covid-19, hukuman mati dapat diterapkan. Kami berharap agar KPK serta Kejaksaan Agun beserta jajarannya dapat segera mengusut. ini menyangkut kepentingan ratusan ribu penduduk karimun,” pungkasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

5 September 2025 - 13:39 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Dealer Motor di Karimun Diduga Tetapkan Aturan Kredit Sendiri, Warga Diminta Waspada

4 September 2025 - 14:31 WIB

Masyarakat Jangan Mau Bayar di Tempat: Dealer Motor di Karimun Diduga Langgar Aturan OJK

Expansi Bisnis, Tridaya Grub Sasar Tambang Pasir darat di Kabupaten Karimun

28 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Pihak Hotel Satria Karimun Bantah Tudingan Gelper Terindikasi Perjudian

12 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Perwakilan pemilik Hotel Satria, Raja Etha Angga Prayoga

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

31 Juli 2025 - 21:39 WIB

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dan Walacea 2025 Bea Cukai Semester I Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

29 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di KARIMUN