Karimun, metro12news.id – Seorang pria berinisial MT 34tahun diamankan pihak kepolisian Polsek Tebing Polres Karimun, karena tega mencabuli anak tirinya.
MT diamankan pada Sabtu (24/10/2020) di Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kapolsek Tebing Polres Karimun, IPTU Brasta Pratama Putra mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu korban, yang tak sengaja membaca pesan yang dikirim oleh pelaku ke korban.
“Jadi si ibu korban membaca chat pelaku di hp anaknya, yang isinya ‘dah lama ayah tak megang punye adek’. Jadi ibu korban tidak terima dan melapor ke kita,” kata perwira polisi yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Tebing itu, Selasa (27/10/2020).
Brasta menyebutkan bahwa sebelum melapor ke polisi, ibu korban terlebih dahulu menanyakan perihal chatingan tersebut ke korban, lalu jawaban yang didapat ibu korban adalah bahwa benar korban mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari pelaku.
Dari pengakuan korban, perbuatan tidak menyenangkan itu ternyata sudah sering kali dilakukan oleh pelaku.
“Kita amankan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar. Setelah kita amankan pelaku, kita bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana pelaing singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: TR
Editor: Iyan Turnip