Karimun, metro12news.id – Dua orang tersangka kurir pengedar narkoba inisial Ys dan Mk, keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Karimun di dua yang lokasi berbeda.
Untuk penangkapan tersangka YS dibekuk pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pada pukul 18.30 WIB dengan TKP wilayah Sei Lakam RT 002 RW 003.
Penangkapan Ys berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk di atas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika.
“Dari tersangka Ys, anggota kita mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat menggelar rilis di Mapolres Karimun, Kamis 1 Oktober 2020.
Untuk tersangka Mk, dibekuk pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.15 WIB dengan TKP di Hotel Alishan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Sementara dari tersangka Mk polisi menemukan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 gram dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari AT (DPO).
“Untuk tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp10 miliar,” ungkap Adenan.
“Sedangkan untuk tersangka MK, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp miliar sampai dengan Rp10 miliar,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka YS dan MK sudah diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan.
Penulis: Iyan Turnip