Natuna, metro12news.id – Meskipun di Kabupaten Natuna tidak ditemukan seseorang terkonfirmasi virus Covid-19, tapi Pemerintah Daerah tetap memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020, di mana diaturan tersebut mengatur bahwasanya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari denda dan juga penutupan sementara tempat usaha yang melakukan pelanggaran.
Dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan pada hari ini, tepatnya pada hari Kamis (17/9/2020) ada sebanyak 48 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Waka Polres Natuna, Kompol Wisnu Edhi Sadono menyebutkan bahwa pelanggaran protokol yang sering ditemui adalah orang yang tidak menggunakan masker dan orang yang membawa masker tetapi tidak digunakan.
“Untuk pertama kita berikan peringatan dan didata, jika mengulangi lagi maka akan diberikan denda, yang nantinya masuk ke kas daerah,” kata Edhi.
Edhi menyebutkan bahwa apabila selama waktu diberikan pelanggar tidak mengindahkan teguran maka akan ditindak dan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan merupakan aksi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Walaupun di Natuna kasus masih nihil, tapi setidaknya kita telah melakukan pencehanan diawal,” ungkapnya.
Dengan begitu Edhi berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga Virus Covid-19 yang sudah merebak dari beberapa bulan terakhir segera berakhir.
Penulis: TR
Editor: Iyan Turnip