Karimun, metro12news.id – Mulai hari ini, Senin 14 September 2020 Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menerapkan penegakan hukum protokol bagi masyarakat perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Itu setelah diterbitkannya, Peraturan Bupati (Perbub) Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.13/09/2020.
Dalam penerapannya, Polres Karimun akan melaksanakan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat.
Sanksi dan denda yang diberikan terhadap pelanggar perorangan secara bertahap berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi.
Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari dengan denda administrasi jika pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan akan lakukan pencabutan ijin usaha.
Untuk penerapan sanksi dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan ini nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kab. Karimun dan dapat melibatkan Polres Karimun dan TNI.
“Polres Karimun akan membackup pihak Pemkab Karimun dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin 14 September 2020.
Adenan menyebut, untuk sanksi dan denda bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020. (yan)