Karimun, metro12news.id- Fenomena yang kian mencuat di Kabupaten Karimun memperlihatkan gejala yang patut menjadi perhatian serius: sejumlah oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan diduga merangkap sebagai pengurus usaha, bahkan terlibat dalam aktivitas pengelolaan barang yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
Praktik ini bukan sekadar mencederai etika profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih luas dan sistematis.
Dalam kerangka hukum nasional, pers memiliki posisi strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Peran tersebut mensyaratkan independensi, profesionalitas, serta integritas tinggi dari setiap insan pers. Ketika seorang wartawan terlibat dalam kepengurusan usaha, terlebih usaha yang tidak transparan atau bermasalah, maka independensi tersebut secara nyata telah tergerus.
Lebih jauh, Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki mandat menjaga kemerdekaan dan profesionalisme pers telah berulang kali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wartawan, khususnya pada posisi-posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Keterlibatan dalam pengelolaan usaha, apalagi yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal seperti penimbunan barang, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalistik yang mengharuskan wartawan bersikap independen, objektif, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Temuan di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Dalam sebuah penelusuran investigatif di wilayah Paret Benut, terungkap adanya aktivitas usaha penimbunan tembaga yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.
Aktivitas ini disebut-sebut melibatkan seorang individu bernama Rajak, dengan lokasi usaha berada di belakang kediamannya. Dugaan keberadaan gudang penimbunan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas, perizinan, serta kemungkinan adanya praktik penampungan barang hasil aktivitas yang melanggar hukum.
Jika benar terdapat keterlibatan oknum yang berstatus wartawan dalam pengelolaan usaha tersebut, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
Dalam konteks hukum pidana, tindakan seperti penadahan, persekongkolan, atau penyalahgunaan profesi untuk melindungi aktivitas ilegal dapat dijerat melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahkan, apabila profesi wartawan digunakan sebagai alat untuk menghalangi proses penegakan hukum atau melakukan tekanan terhadap pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan keadilan (obstruction of justice).
Di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak memiliki itikad buruk. Rangkap jabatan dalam usaha yang berpotensi bermasalah jelas melanggar prinsip tersebut karena membuka ruang konflik kepentingan yang tidak dapat ditoleransi.
Wartawan yang terlibat dalam praktik demikian pada hakikatnya telah mengkhianati kepercayaan publik dan merusak marwah profesi jurnalistik itu sendiri.
Fenomena ini juga menghidupkan kembali istilah “wartawan bodrex” yang selama ini menjadi stigma negatif dalam dunia pers, yakni individu yang mengaku wartawan tetapi menjalankan praktik-praktik di luar koridor jurnalistik demi keuntungan pribadi.
Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merusak citra pers di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan.
Penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan beriringan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran pidana tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Di sisi yang sama, Dewan Pers perlu mengambil langkah konkret dalam melakukan verifikasi, penertiban, serta penindakan terhadap individu yang menyalahgunakan profesi jurnalistik.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dengan tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan tertentu. Setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui mekanisme hukum maupun pengaduan ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Pada akhirnya, integritas pers adalah fondasi utama demokrasi. Ketika profesi wartawan disusupi oleh kepentingan bisnis yang tidak sah, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem informasi itu sendiri.
Fenomena di Karimun ini harus menjadi peringatan keras bahwa kemerdekaan pers tidak boleh disalahgunakan, dan setiap penyimpangan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Jaya)








