Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 31 Jul 2025 21:39 WIB ·

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka


 Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka Perbesar

Karimun Darurat Narkoba: 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Hadapan Para Tersangka

Karimun, metro12news.id- Kepolisian Resor Karimun kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sebanyak 2.067,52 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam prosesi terbuka di halaman Mapolres Karimun, Kamis (31/7/2025), disaksikan langsung oleh enam tersangka yang telah diamankan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa SIK MH, dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta penasihat hukum para tersangka. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air panas hingga larut, sebagai simbol penolakan keras terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi narkotika, yang merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegas AKBP Robby.

Barang bukti tersebut berasal dari enam tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda:

  • Empat tersangka diamankan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Tanjungbalai Kota.
  • Satu tersangka ditangkap di Kampung Tengah Barat, Desa Pangke.
  • Satu tersangka lainnya ditangkap di Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Karimun.

“Perang melawan narkoba adalah harga mati. Kami akan terus bekerja keras hingga para pelaku dan jaringan pengedar benar-benar diberantas,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus harapan bagi masyarakat Karimun untuk masa depan yang lebih bersih dan aman dari ancaman zat terlarang. (Jaya)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah