Karimun, metro12news.id- Kepolisian Resor Karimun kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sebanyak 2.067,52 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam prosesi terbuka di halaman Mapolres Karimun, Kamis (31/7/2025), disaksikan langsung oleh enam tersangka yang telah diamankan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa SIK MH, dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta penasihat hukum para tersangka. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air panas hingga larut, sebagai simbol penolakan keras terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi narkotika, yang merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegas AKBP Robby.
Barang bukti tersebut berasal dari enam tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda:
- Empat tersangka diamankan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Tanjungbalai Kota.
- Satu tersangka ditangkap di Kampung Tengah Barat, Desa Pangke.
- Satu tersangka lainnya ditangkap di Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Karimun.
“Perang melawan narkoba adalah harga mati. Kami akan terus bekerja keras hingga para pelaku dan jaringan pengedar benar-benar diberantas,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus harapan bagi masyarakat Karimun untuk masa depan yang lebih bersih dan aman dari ancaman zat terlarang. (Jaya)