Karimun, metro12news.id- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karimun bergerak cepat dalam mengusut kasus kekerasan yang merenggut nyawa seorang balita berusia dua tahun berinisial SA. Kurang dari delapan jam sejak dilaporkan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial D (25), pria yang diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
Penangkapan dilakukan Kamis siang (12/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Permata Asli 1, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Tersangka yang merupakan warga Bengkalis, Riau itu sebelumnya sempat melarikan diri usai kejadian.
“Pelakunya sudah kami amankan,” ujar Kanit Resmob Polres Karimun, Ipda Kevin William Christoper saat dikonfirmasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan kekerasan saat hendak memberikan obat kepada korban yang sedang sakit. Namun, karena korban rewel, pelaku diduga emosi hingga melakukan penganiayaan.
“Saat korban menolak diberi obat dan menangis, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke lantai. Akibat tindakan itu, korban meninggal dunia,” ungkap Ipda Kevin.
Tak hanya sekali, kekerasan tersebut rupanya bukan yang pertama. Dari pengakuan tersangka, ia telah lima kali melakukan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat ibu korban—yang diketahui sebagai seorang janda dan bekerja di Karimun—tidak berada di rumah. Korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakan mereka di Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani, namun tim medis menyatakan anak malang itu telah meninggal dunia.
Hingga kini, Polres Karimun masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk latar belakang hubungan antara pelaku dan ibu korban yang diketahui telah tinggal bersama.