Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan Kepimilik di Perdata - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

BATAM · 8 Jun 2025 08:23 WIB ·

Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan Kepimilik di Perdata


 Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan Kepimilik  di Perdata Perbesar

Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan Kepimilik di Perdata

Batam, metro12news.id- Putusan berbeda antara perkara pidana dan perdata atas kapal tanker MT Arman 114 memunculkan polemik hukum yang menyita perhatian publik. Dalam perkara pidana, kapal berbendera Iran tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri (PN) Batam justru memutuskan kapal tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sah, Ocean Mark Shipping Inc.

Putusan perkara perdata dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm dibacakan pada Senin (2/6/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma. Dalam amar putusan, dinyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc secara hukum terbukti sebagai pemilik sah Kapal MT Arman 114, termasuk muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton, serta dokumen kapal.

“Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan dan dokumen kapal,” demikian kutipan amar putusan dalam pokok perkara.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan kapal beserta dokumen pendukung kepada Ocean Mark Shipping Inc. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa amar putusan pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Batam, yang menyatakan kapal dan muatannya dirampas untuk negara, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks kepemilikan perdata.

Dalam perkara ini, gugatan intervensi yang diajukan PT Pelayaran Samudera Corp melalui Direktur RM Bayu Purnomo ditolak seluruhnya.

Begitu pula dengan eksepsi yang diajukan oleh tergugat—yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam—juga tidak diterima oleh majelis.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih menelaah isi putusan tersebut.

“Tim masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan tujuh hari lagi untuk menyampaikan memori banding,” ujar Priandi.

Sebaliknya, dalam putusan pidana yang dibacakan pada Rabu, 10 Juli 2024, oleh majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan, kapal MT Arman 114 dan muatannya diputuskan untuk dirampas bagi negara.

Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba seorang warga negara Mesir sekaligus kapten kapal—yang disidang secara in absentia, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU Karya So Imanuel dan Marthyn Luther dalam tuntutannya menyebut terdakwa tidak jujur selama persidangan dan dinilai berpotensi mengulangi perbuatan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti mematikan sistem pelacakan otomatis (Automatic Identification System/AIS) saat berlayar menuju Laut Natuna, tempat terjadinya pelanggaran.

Menariknya, dalam proses pidana, sejumlah pihak mengklaim sebagai kuasa hukum pemilik kapal.

Namun, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak mampu membuktikan dokumen kepemilikan yang sah.

Putusan yang berseberangan antara ranah pidana dan perdata ini menunjukkan kompleksitas penanganan perkara lintas yurisdiksi, terlebih ketika menyangkut kapal asing dan dugaan kejahatan transnasional.

Hingga saat ini, nasib akhir kapal MT Arman 114 masih belum sepenuhnya pasti. Sengketa hukum ini berpotensi berlanjut ke tingkat banding atau kasasi, tergantung langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak. (red)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah