Karimun, metro12news.id– Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karimun, jajaran Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap sembilan orang pengedar di berbagai lokasi. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dengan dua kasus merupakan hasil pelimpahan dari Kodim 0317/TBK.
Menurut Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, kesembilan tersangka berinisial BA, M, AA, A, KN, HI, AR, WI, dan SN. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya diketahui sebagai mantan residivis yang kembali berurusan dengan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Karimun (5 tersangka), Meral (1 tersangka), Tebing (2 tersangka), dan Buru (1 tersangka). Barang bukti yang diamankan berupa 23,15 gram sabu serta 134 butir pil ekstasi.
alah satu kasus menarik adalah pengungkapan 134 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Karimun. Pelaku berinisial BA mengaku telah mengedarkan 51 butir sebelumnya dan mendapatkan barang haram tersebut di laut saat mencari kerang. (Jaya sainofi)