Terdakwa 10 Kg Sabu di Karimun Sebut Oknum Perwira Polres Pelalawan Sebagai Dalang - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 6 Mei 2025 19:53 WIB ·

Terdakwa 10 Kg Sabu di Karimun Sebut Oknum Perwira Polres Pelalawan Sebagai Dalang


 Terdakwa sabu 10 Kg, Nurdan alias Jordan saat diwawancarai usai menjalani sidang lanjutan di PN Karimun Perbesar

Terdakwa sabu 10 Kg, Nurdan alias Jordan saat diwawancarai usai menjalani sidang lanjutan di PN Karimun

Karimun, metro12news.id – Sidang kasus narkoba 10 Kg sabu dengan terdakwa Nurdan alias Jordan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (6/5/2025).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Nurdan alias Jordan membeberkan siapa dalang yang memerintahkan dirinya untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia.

Dalam keterangannya, terdakwa mengungkapkan jika sosok yang memerintahkannya merupakan oknum perwira polisi yang berdinas sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karimun.

Berdasarkan pengakuan Nurdan, awalnya dirinya kenal dengan seorang perempuan bernama Mardiana. Melalui Mardiana, Ia dikenalkan dengan oknum yang diduga anggota Polri, yaitu Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Polda Riau.

“Mardiana ini suruhan Kasat. Memang Kasat itu sering videocall juga,” kata Nurdan saat diwawancara.

Menurut Nurdan, dirinya disuruh menjemput sabu ke Kukup, Malaysia dan kemudian mengantarkannya ke Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Sebelum berangkat ke Malaysia Nurdan telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Mardiana. Apabila lolos, Ia mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta per kilogram.

“Dia juga yang maksa saya dari hari Jumat sampai Minggu. Sampai-sampai dia bilang disitulah modal saya tertanam semua,” sebut Nurdan.

Nurdan alias Jordan ditangkap jajaran TNI AL di perairan Takong Iyu pada 20 Oktober 2024 lalu. (red)

Artikel ini telah dibaca 362 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah