Dipanggil Jadi Saksi, Kuasa Hukum Iskandar Tanjung: Penyidik Pidum Harus Belajar Hukum Acara Pidana Lagi! - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 23 Apr 2025 16:56 WIB ·

Dipanggil Jadi Saksi, Kuasa Hukum Iskandar Tanjung: Penyidik Pidum Harus Belajar Hukum Acara Pidana Lagi!


 Dipanggil Jadi Saksi, Kuasa Hukum Iskandar Tanjung: Penyidik Pidum Harus Belajar Hukum Acara Pidana Lagi! Perbesar

Karimun, metro12news.id – Seorang jurnalis, Ahmad Iskandar Tanjung, menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Karimun, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat, Rabu sore 23 April 2025.

Pria yang akrab disapa Tanjung mengatakan dirinya dipanggil karena melakukan konfirmasi pemberitaan kepada Camat Karimun melalui pesan aplikasi WhatsApp.

“Dalam WhatsApp tersebut saya selaku Jurnalis mempertanyakan akan isu yang beredar di masyarakat Karimun,” kata Tanjung di Polres Karimun.

Karena alasan itu Tanjung merasa keberatan untuk menjadi saksi, karena tindakannya mengkonfirmasi pemberitaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Bahkan Tanjung juga mempertanyakan kepada penyidik yang terindikasi membela camat, dan membungkam pekerjaan jurnalistik.

“Saya minta penyidik bekerja profesional, jangan terindikasi membela satu pihak,” ujar dia.

Dijelaskan Tanjung, pemanggilannya tersebut berkaitan dengan pengembangan dugaan kasus pemerasan camat yang dilakukan dua tersangka FE dan HE beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam kasus tersebut para camat melakukan gratifikasi kepada dua tersangka, terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar, berdasarkan data dari BPK.

Ia juga meminta penyidik untuk tidak fokus kepada perkara tindak pidana umum saja, tapi juga mengusut dugaan gratifikasi.

Selanjutnya Tanjung berniat melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri yang dianggap telah membungkam kebebasan pers.

Sementara kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing yang ikut mendampingi menilai penyidik telah keliru dalam pemanggilan tersebut.

Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya tidak bisa dijadikan saksi.

Untuk itu Ia meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun atas akan tanggung jawab dan profesi mereka.

“Kami juga meminta penyidik Pidum Polres Karimun untuk belajar hukum acara pidana,” kata Ronal mengakhiri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan dikonfirmasi terkait hal tersebut.

“Saya izin Kapolres dulu,” kata Alfin yang dijumpai di Polres Karimun. (yan).

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah