Karimun, metro12news.id- Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022. Pembayaran ini dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 yang dijatuhkan pada 6 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Rosita diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000.000, dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, “Rosita telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sesuai ketentuan dalam putusan Mahkamah Agung, sehingga ia tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut sudah disetorkan ke kas negara.”
Priandi juga menjelaskan bahwa, berbeda dengan Rosita, terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Meli, tidak membayar denda yang ditentukan. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli. Meli kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukuman.
“Untuk terpidana Meli, karena tidak dapat mengembalikan uang denda, ia telah bersedia menjalani proses tahanan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar,” tambah Priandi.
Priandi juga menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Jaya)