Kejaksaan Negeri Karimun Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Kasus KONI Karimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 16 Apr 2025 20:14 WIB ·

Kejaksaan Negeri Karimun Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Kasus KONI Karimun


 Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022. Pembayaran ini dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 yang dijatuhkan pada 6 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Rosita diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000.000, dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.  Menurut Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Perbesar

Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022. Pembayaran ini dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 yang dijatuhkan pada 6 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Rosita diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000.000, dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menurut Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, "Rosita telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sesuai ketentuan dalam putusan Mahkamah Agung, sehingga ia tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut sudah disetorkan ke kas negara." Priandi juga menjelaskan bahwa, berbeda dengan Rosita, terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Meli, tidak membayar denda yang ditentukan. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli. Meli kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukuman. "Untuk terpidana Meli, karena tidak dapat mengembalikan uang denda, ia telah bersedia menjalani proses tahanan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar," tambah Priandi. Priandi juga menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Karimun, metro12news.id- Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022. Pembayaran ini dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 yang dijatuhkan pada 6 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Rosita diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000.000, dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, “Rosita telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sesuai ketentuan dalam putusan Mahkamah Agung, sehingga ia tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut sudah disetorkan ke kas negara.”

Priandi juga menjelaskan bahwa, berbeda dengan Rosita, terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Meli, tidak membayar denda yang ditentukan. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli. Meli kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukuman.

“Untuk terpidana Meli, karena tidak dapat mengembalikan uang denda, ia telah bersedia menjalani proses tahanan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar,” tambah Priandi.

Priandi juga menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Jaya)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah