Sidang 3 WNA  Asal India Terdakwa 106 Kg Sabu Masuk Tahap Pledoi di PN Karimun - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

TERKINI · 9 Apr 2025 12:34 WIB ·

Sidang 3 WNA  Asal India Terdakwa 106 Kg Sabu Masuk Tahap Pledoi di PN Karimun


 Sidang 3 WNA  Asal India Terdakwa 106 Kg Sabu Masuk Tahap Pledoi di PN Karimun Perbesar

Karimun, metro12news.id – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kembali menyidangkan perkara sabu 106 Kg dengan 3 terdakwa asal WNA India dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (8/4/2024).

Diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum oleh pengacara Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim pengacara dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, disebutkan adanya kejanggalan sejak awal proses hukum, termasuk dugaan skenario keterlibatan kapten kapal dan oknum BNN dalam perkara yang dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan para terdakwa sebagai pengedar atau bandar jaringan narkoba internasional.

Bahkan, dalam penggeledahan kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura yang dilakukan BNN Provinsi Kepri dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024, tidak ditemukan barang bukti di kamar para terdakwa.

“Saat proses penggeledahan di kapal yang dilakukan aparat ditemukan barang bukti (sabu-red) itu di tangki BBM mesin bukan di kamar klien kami. Selain itu, adanya dugaan skenario dalam kasus ini,” katanya.

Selain itu, selama persidangan saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.

Bahkan keterangan yang diberikan para saksi hanya bersifat asumsi hingga pengiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkrit.

Untuk itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini dengan membebaskan ketiga terdakwa.

Hal ini berkaca dari tidak adanya unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

“Saya meyakini majelis hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini, karena klien kami bukan bagian dari peredaran narkotika jaringan internasional seperti yang didakwakan,” ucapnya. (red).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah