Karimun, metro12news.id – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kembali menyidangkan perkara sabu 106 Kg dengan 3 terdakwa asal WNA India dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (8/4/2024).
Diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum oleh pengacara Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim pengacara dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, disebutkan adanya kejanggalan sejak awal proses hukum, termasuk dugaan skenario keterlibatan kapten kapal dan oknum BNN dalam perkara yang dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan para terdakwa sebagai pengedar atau bandar jaringan narkoba internasional.
Bahkan, dalam penggeledahan kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura yang dilakukan BNN Provinsi Kepri dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024, tidak ditemukan barang bukti di kamar para terdakwa.
“Saat proses penggeledahan di kapal yang dilakukan aparat ditemukan barang bukti (sabu-red) itu di tangki BBM mesin bukan di kamar klien kami. Selain itu, adanya dugaan skenario dalam kasus ini,” katanya.
Selain itu, selama persidangan saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.
Bahkan keterangan yang diberikan para saksi hanya bersifat asumsi hingga pengiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkrit.
Untuk itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini dengan membebaskan ketiga terdakwa.
Hal ini berkaca dari tidak adanya unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
“Saya meyakini majelis hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini, karena klien kami bukan bagian dari peredaran narkotika jaringan internasional seperti yang didakwakan,” ucapnya. (red).