Karimun, metro12news.id – Aktivitas Penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Karimun kian marak dan bebas, pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan seakan tidak berdaya.
Pasalnya para “mafia” pemain minyak saat ini semakin bebas dalam melakukan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga didapat secara ilegal.
Seperti salah satu aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal yang terletak di Parit Rampak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun juga sepertinya luput dari pengawasan APH.
Sebab dari pantauan di lapangan, aktivitas penimbunan tersebut perlu dicurigai karena terkesan tertutup dan tidak transparan terkait perijinannya.
Selain itu, di sekitar lokasi bunker penimbunan BBM solar industri tidak ada terlihat plang papan nama perusahaan yang menaungi usaha tersebut.
Terpisah, Sunaryo SH salah seorang penggiat anti korupsi mengatakan APH seharusnya berani menindak segala kegiatan usaha ilegal yang dapat merugikan bagi negara.
Selain itu, jelas dalam amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas 2001).
“UU ini menegaskan bahwa minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucap Sunaryo, Jumat (4/4/2025).
Dalam UU Migas 2001, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta menentukan kebijakan dan strategi pengembangan sektor minyak dan gas bumi.
Prinsip “dikuasai oleh negara” dalam UU Migas 2001 juga diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (redaksi).