Karimun, metro12news.id – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terletak di Parit Rampak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun diduga ilegal.
Sebab dari pantauan di lapangan, aktivitas penimbunan tersebut perlu dicurigai karena terkesan tertutup dan tidak transparan terkait perijinannya.
Selain itu, di sekitar lokasi bunker penimbunan BBM solar industri tidak ada terlihat plang papan nama perusahaan yang menaungi usaha tersebut.
Pantauan di lokasi, terdapat tiga bunker tempat penimbunan minyak solar terdiri, dua bunker tangki beroda dan satu unit terbuat dari baja berkapasitas ribuan ton.
Nampak aktivitas bongkat atau penyulingan minyak solar dari bunker penyimpanan solar ke tangki mobil pengangkut muatan ukuran kurang lebih 5000 ton.
Salah seorang pekerja di area bunker tempat penimbunan minyak solar mengatakan, bunker solar ini milik perusahan Majesty Prosperindo.
“Ya, ini milik Majesty Prosperindo. Perizinan ada semua di kantor,” katanya beberapa waktu lalu.
Namun Ia tidak mau menunjukan dimana alamat kantor perusahaan itu.
Ia menjelaskan, BBM solar ini untuk industri dan dipasok ke perusahaan-perusahan batu granit.
“Nanti saya sampaikan ke pihak kantor perusahaan, kalau mau nanya perizinannya,” pungkasnya.
Terpisah, Sunaryo SH salah seorang penggiat anti korupsi meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk memeriksa dokumen terkait perizinan perumahan yang melakukan aktivitas penimbunan BBM tersebut.
“Kita minta Kejaksaan memeriksa aktivitas penimbunan minyak yang di parit Rampak, apakah perizinannya jelas. Apalagi ini menyangkut BBM yang rawan disalahgunakan oleh para mafia,” ujarnya. (red).