Jaksa Karimun Tuntut 3 WNA Asal India Hukuman Mati Kasus 106 Kilo Sabu - METRO 12 NEWS google.com, pub-3590882496691349, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menu

Mode Gelap
Otto Hasibuan Lantik Pengurus PERADI Karimun Periode 2021-2026 8 PPTK Baperlitbang Karimun Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kerahkan 254 Personel, Polres Karimun Lakukan Strong Point LSM CIC Soroti Kinerja Kacabjari Tg.Batu Dalam Kasus DD Gemuruh. Bakal Dilapor Ke Jamwas? Sekdes Ngaku Pakai DD, Kacabjari Diminta Tetapkan Tersangka Baru

KARIMUN · 24 Mar 2025 18:49 WIB ·

Jaksa Karimun Tuntut 3 WNA Asal India Hukuman Mati Kasus 106 Kilo Sabu


 Jaksa Karimun Tuntut 3 WNA Asal India Hukuman Mati Kasus 106 Kilo Sabu Perbesar

Karimun, metro12news.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Karimun, Senin 24 Maret 2025 sore.

Ketiga warga India tersebut masing-masing bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan.

Tuntutan disampaikan JPU karena berkeyakinan para terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu dari negara Malaysia dengan berat sekitar 106 kilogram.

Dari pantauan di persidangan, JPU menyampaikan terdakwa Raju bertemu dengan seseorang di Singapura yang meminta dicarikan kapal untuk membawa narkoba.

Raju yang seorang teknisi kapal memanfaatkan pekerjaannya dengan mencari kapal untuk berangkat dari Malaysia ke Australia.

Akhirnya Ia menemukan kapal kargo bernama Legend Aquarius, yang belum lama selesai menjalani perbaikan di Malaysia.

Kepada pemilik kapal Legend Aquarius, Raju meminta bisa ikut pelayaran untuk mengawasi kapal bersama kapten dan sembilan awak.

Sebelum tertangkap, Raju bersama dua terdakwa Selvadurai dan Govindhasamy terlihat oleh para kru kapal menjaga beberapa kotak kayu palet di Pelabuhan.

Mereka melarang para kru untuk membongkar ataupun mengangkut paket tersebut ke dalam kapal, dengan alasan akan diangkat menggunakan crane.

Tindakan tersebut dianggap JPU sebagai salah satu petunjuk menyelundupkan narkoba, karena melangkahi kewenangan kapten kapal.

Sementara untuk tugas mereka mereka adalah memperbaiki kerusakan kapal. Tidak hanya itu saja, ketiga terdakwa meminta kapten dan para kru kapal Legend Aquarius untuk makan di luar.

Mereka juga menyiapkan mobil dan uang bagi para kru. Setelah beberapa jam berlalu, ketiganya kemudian menyusul para kru ke tempat makan.

Setelah kembali ke kapal, para kru Legend Aquarius semakin curiga melihat kotak palet sudah terbongkar.

Kemudian kru juga mendapati sebuah kunci untuk membuka tangki bahan bakar hilang, serta ada baut yang catnya terkelupas.

Setelah diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen bahan bakar berisi kristal putih. Kapten kapal pun kemudian melaporkan hal tersebut ke BNN dan bea cukai.

Akhirnya saat melalui laut Indonesia, tepatnya di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan, pada tanggal 13 Juli 2024 Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan ketiga terdakwa layak dituntut dengan hukuman mati jika melihat dari banyaknya barang bukti.

Selain itu tuntutan berat juga memberikan efek kepada jaringan narkotika Internasional, serta sebagai wujud pelaksanaan program astacita Presiden Prabowo, terkait pemberantasan narkoba.

“Kenapa kita tuntut mati, mungkin itu hanyalah fenomena gunung es, yang lolosnya berapa. Bagaimana generasi muda kita, kalau dibiarkan terus tidak ad efek jera, bangsa kita yang akan rugi kedepannya,” kata Priyambudi.

Terkait kasus tersebut, lanjut Priyambudi, pihaknya melalui Kejaksaan Agung selalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India. Namun karena kasus narkoba ektra ordinary crime, pihak kedutaan tidak terlalu memberikan pembelaan.

“Kita selalu melaporkan setiap tahapan persidangan. Kalau untuk pendampingan dari pengacara ada, karena ancaman yang sangat tinggi,” ujar Priyambudi

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren selaku ketua majelis hakim menunda persidangan, dan kembali digelar pada Selasa 8 April 2025.

“Sidang ditunda sampai tanggal 8 April 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari para tersangka,” kata Yona. (red).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Generasi Emas Bebas Stunting, PT Timah Tbk Hadirkan Program Kemunting di Lingkar Tambang

27 September 2025 - 17:47 WIB

Medical Check Up, Strategi PT Timah Tbk Dukung Karyawan Sehat dan Aman Bekerja Serta Penguatan Program K3

26 September 2025 - 16:51 WIB

Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

26 September 2025 - 15:54 WIB

PT Timah Tbk Laksanakan Program 1000 Pohon Untuk Negeri, Mitigasi Perubahan Iklim dan Dukung Ekonomi Masyarakat

25 September 2025 - 18:57 WIB

PT Timah Terus Hadirkan Akses Pendidikan, Dari Beasiswa Pemali Boarding School hingga Bangku Kuliah

8 September 2025 - 18:03 WIB

PT Timah Tbk Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan Melalui Reklamasi Laut

7 September 2025 - 18:06 WIB

Trending di Daerah